Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komitmen Berantas HALINAR, Kakanwil Kemenkumham Sultra Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Jajaran Pemasyarakatan

19 September 2022   17:25 Diperbarui: 19 September 2022   17:39 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Susilo Purwanto dan juga Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim (ikut secara virtual) memberikan penguatan Tugas dan Fungsi Jajaran Pemasyarakatan di aula Kantor Wilayah, Senin (19/9/2022).

dokpri
dokpri

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan se-Sultra secara daring dan juga luring. Dalam kesempatan ini, Kakanwil menegaskan agar jajaran komitmen dalam mewujudkan pemasyarakatan bebas Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar). Untuk petugas pemasyarakatan Lapas, Rutan, LPP dan LPKA agar tidak membawa masuk Handphone saat bertugas. Dia menegaskan seluruh Lapas/Rutan/LPP/LPKA yang ada di Sultra untuk menyiapkan loker penitipan Handphone di depan kantor (sebelum masuk Pintu Utama).

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun