Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Kemenkumham Sultra Hadiri Pembukaan Pelatihan Manajemen Resiko Angkatan 1 Tahun 2022

12 September 2022   10:02 Diperbarui: 12 September 2022   10:23 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Kakanwil bersama Kadivmin dan jajaran pejabat Struktural Kantor Wilayah menghadiri Pembukaan Pelatihan Manajemen Risiko Angkatan I Tahun Anggaran 2022 secara virtual dari aula Kantor Wilayah.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kemenkumham RI. Hadir pula dalam kegiatan ini Kakanwil Kemenkumham Sulut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Kakanwil Kemenkumham Papua, dan Kakanwil Kemenkumham Papua Barat.

Manajemen Risiko merupakan proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya, Satuan kerja dalam penyusunan dokumen Manajemen Risiko wajib melakukan identifikasi dan mitigasi secara komprehensif pada potensi--potensi terjadinya pelanggaran integritas seperti pelanggaran kewenangan, gratifikasi, benturan kepentingan, pungli, praktik percaloan baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang masih dalam peta risiko unit kerja. 

Sesuai dengan PP Nomor 60/2008 tentang SPIP, urgensi penerapannya bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun