Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Kemenkumham Kembali Lakukan Penyuluhan Hukum di Kota Baubau

8 September 2022   11:13 Diperbarui: 8 September 2022   12:12 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Humas Kemenkumham
Humas Kemenkumham

Humas Kemenkumham
Humas Kemenkumham

Humas Kemenkumham
Humas Kemenkumham

Humas Kemenkumham
Humas Kemenkumham

Baubau (8/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Baubau kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembentukan, Evaluasi Kelompok Kadarkum, kali ini bertempat di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau demi meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat guna mewujudkan Desa Sadar Hukum, dengan penyuluhan, pembentukan dan evaluasi kelompok Kadarkum Desa Sadar Hukum, diharapkan berkurangnya permasalahan dan pemahaman lebih dalam tentang hukum di masyarakat.

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terdiri dari Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.

Selanjutnya selaku Narasumber pada kegiatan ini merupakan Advocat, yaitu Bapak Mustajab, S.H. dari Kota Kendari dan Bapak La. Nuhi, S.H, M.H. dari Kota Baubau.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian berpesan kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan bermasyarakat jika menemukan warga negara asing yang berlama-lama di Indonesia yang mungkin saja ijin tinggalnya telah habis yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat, hal tersebut merupakan bagian dari kepedulian masyarakat akan sadar hukum.

Bapak Mustajab, S.H. memberikan sosialisasi dan Menekankan Terkait Hukum perdata, Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata.

Bapak La. Nuhi, S.H, M.H. menyampaikan Sosialisasi terkait dasar hukum dan menjelaskan peraturan - peraturan dasar hukum tentang bantuan hukum, dimana bantuan hukum dapat diperoleh dengan Gratis. Beliau berpesan, masyarakat tidak hanya sadar hukum, namun juga harus menjadi masyarakat yang taat hukum.

Pada sesi terakhir dilakukan dialog interatif antara para peserta dengan narasumber, masyarakat cukup aktif dalam dialog interatif dan bertanya dengan beberapa contoh kasus yang pernah mereka alami.

Kegiatan ini turut diikuti oleh tokoh - tokoh masyarakat, masyarakat umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun