Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Permudah Daftar Kekayaan Intelektual Melalui Mobile IP Clinic

8 Agustus 2022   11:26 Diperbarui: 8 Agustus 2022   11:29 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan hari ini mengundang kepala daerah, ketua DPRD, Ketua Pengadilan Tinggi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dengan berpakaian adat. Hal itu adalah wujud komitmen Kanwilkemenkumham Sultra ikut mendorong kemajuan Sulawesi Tenggara dalam balutan tradisi, adat, dan kebudayaan.

"Ini juga seiring dengan tugas kami, untuk melaksanakan pencatatan dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektul Komunal. Kekayaan Intelektual yang diantaranya bersumber dari khasanah kebudayaan dan tradisi masyarakat yang dimiliki secara komunal dan turun temurun," tambahnya.

Dalam ikhtiar untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, kata Silvester, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah menjalin kerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan semua pemangku kepentingan lainnya, untuk secara bersama-sama bekerja memberikan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerangka pembangunan hukum di Sulawesi Tenggara, ada beberapa isu penting yang juga perlu disampaikan, dan Pemerintah Daerah, DPRD, maupun pemangku kepentingan lain bisa manfaatkan, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM mendukung terwujudnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis maupun pencatatan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal warisan tradisi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kegiatan itu juga diisi dengan memberikan sertifikat kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, kekayaan intelektual award, dan harmonisasi award. "Pemberian sertifikat dan award ini adalah wujud komitmen dan penghargaan kami atas sumbangsih dan sinergi kita semua," pungkas Silvester.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun