Selanjutnya, melalui kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng bersama Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI menyerahkan dua sertifikat paten kepada Universitas Sebelas Maret Surakarta. Sesuai dengan Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Perlindungan paten diberikan selama 10 Tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Setelah dibuka, kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pendampingan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dari DJKI terhadap inventor dan inovator yang melakukan permohonan paten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H