Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kenaikan PPN 12%: Bermanfaat untuk Siapa?

8 Desember 2024   16:50 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:03 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grafik 2. Pertumbuhan PDB per Kapita Korea Utara dan Korea Selatan. Sumber : BBC.com (2017)

Jalan Tengah

Dengan segala kontroversi dan masalah yang ada, Indonesia tetap memerlukan pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan menjalankan APBN. Namun, dengan situasi yang sekarang Indonesia hadapi, kebijakan yang dibuat hanya akan memberikan beban tambahan untuk masyarakat kelas menengah dan kelas bawah. Kelas atas memang merasakan keuntungan dari PPN yang digratiskan, tetapi dalam situasi sekarang, seharusnya ada cara lain yang bisa diambil untuk memungut pajak dari mereka. 

Data dari OECD yang ditunjukkan grafik 3,  menunjukkan Indonesia memiliki tax to GDP ratio yang rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya, yaitu sebesar 12.1%. Bahkan, menurut LPEM, tax to gdp ratio Indonesia pada tahun 2023 hanya 10.31% . Untuk itu, rasio ini harus ditingkatkan. Menaikkan tax to GDP ratio tidak harus menaikkan tax rate seperti PPN. Salah satu cara lain untuk menaikkan rasio tersebut adalah dengan tax administration. Metode ini lebih berfokus dengan efisiensi mengumpulkan pajak daripada menaikkan tingkat pajak. Hasil dari implementasi tax administration yang efisien, Salah satunya meningkatkan intensitas administrasi pajak dengan memindahkan perusahaan-perusahaan teratas di setiap wilayah ke Kantor Pelayanan Pajak Menengah, yang memiliki struktur dan prosedur serupa tetapi rasio staf terhadap wajib pajak yang jauh lebih tinggi, ternyata berhasil menaikkan penerimaan pajak lebih dari dua kali lipat (Basri et al., 2021). 

Grafik 3. Rasio Penerimaan Pajak terhadap PDB tahun 2022. Sumber : OECD (2022)
Grafik 3. Rasio Penerimaan Pajak terhadap PDB tahun 2022. Sumber : OECD (2022)

Selain penerimaan pajak harus efisien, pemerintah juga harus mengevaluasi struktur pajak yang sudah dijalani sekarang, apakah efektif atau tidak? Melansir dari laporan OECD yang membahas tax di Indonesia, ditemukan penerimaan pajak Indonesia mayoritas berasal dari PPN dan PPh. Jika dibandingkan dengan negara-negara OECD, mayoritas penerimaan pajak mereka dari social contribution dan Income tax. Di Indonesia, salah satu bentuk social contribution adalah BPJS. Dari laporan yang sama, ditemukan tarif pajak ini hanya memberikan pendapatan sebesar 4%, sedangkan negara-negara OECD tarif ini bisa memberikan kontribusi sebesar 26% dari total pendapatan pajak. Dari sini terlihat Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan social contribution-nya. Tentu  yang harus diperhatikan juga, dengan banyaknya orang turun kelas dan banyak pekerja yang di sektor informal, opsi mengembangkan social contribution bisa menjadi berat karena akan menggerus pendapatan mereka. Langkah yang diambil pemerintah seharusnya dapat memberikan stimulus kepada perekonomian dan juga meningkatkan kepercayaan kepada institusinya. Melalui bantuan-bantuan yang tepat dan juga peningkatan transparansi, kenaikan pajak dapat diterima dengan lebih baik oleh masyarakat. 

Pernyataan yang dilontarkan dalam konferensi pers tentang kenaikan PPN seharusnya bisa menenangkan. Namun, jika pemerintah tidak jeli dalam memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat rentan dan senantiasa tidak memperbaiki cara pengelolaannya. Kenaikan pajak berapapun tidak akan memberi manfaat yang berarti karena dana tersebut sudah terlebih dahulu disalahgunakan karena salah pengelolaan dari institusi. Buruk sangka memang tidak baik, tetapi dengan bukti yang ada, apakah kenaikan ini bermanfaat untuk masyarakat? Atau hanya akan menjadi sumber penerimaan bagi elit birokrat? 

Referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun