Pada libur semester yang panjang, sebuah keinginan untuk melanjutkan seri Netflix yang sudah lama ditinggalkan timbul kembali. Musim ketiga Money Heist berlangsung di sebuah pulau eksotis terpencil yang berlokasi di Panama.Â
Melihat sebuah pulau yang jauh dari hiruk pikuk metropolitan mengingatkan mengenai sifat lokasi terpencil di mana pajak korporasi yang diterapkan sangatlah kecil, bahkan kadang tiada.Â
Hal tersebut membuat daerah-daerah ini kian dijadikan surga pajak bagi perusahaan-perusahaan multinasional yang menerapkan Profit Shifting.
Fenomena Profit Shifting telah lama menarik perhatian banyak ekonom dan praktisi ekonomi di seluruh dunia.Â
Hal tersebut melahirkan sebuah kebijakan internasional terhadap perusahaan multinasional yang disahkan oleh G20 dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai tindakan preventif.Â
Pada tahun 2015, OECD meluncurkan proses Base Erosion dan Profit Shifting (BEPS) untuk membatasi penghindaran pajak yang berasal dari ketidaksesuaian antara sistem perpajakan yang berbeda di tiap negara.Â
Bahkan pada tahun 2017, Amerika Serikat bersedia memangkas tarif pajak perusahaan domestiknya yang sebelumnya 35% menjadi 21% untuk mengurangi pengalihan laba oleh perusahaan multinasional AS.
Meskipun demikian, perhitungan dari United Nations University (UNU) membuktikan bahwa keuntungan yang dialihkan ke 'surga pajak' melonjak hingga US$ 969 Miliar pada tahun 2019.Â
Apakah perusahaan multinasional telah menemukan cara untuk menghindari peraturan baru tersebut? Apa yang salah pada kebijakan tersebut?Â
Kebijakan apa yang seharusnya diterapkan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab jika memperhatikan teori-teori ekonomi seperti Investment Effect, Income Effect dan membandingkan fenomena serupa di masa lalu.