Gemuruh buruh menyerukan suaranya Senin (01/05) lalu. Hari buruh atau 'May Day' yang diperingati pada setiap 1 Mei menjadi momentum bagi seluruh pekerja untuk menyuarakan serta melantangkan aksi untuk menuntut hak-hak dasar pekerja.Â
Tak lain dan tak bukan, persoalan terkait upah dan jaminan tenaga kerja terus bergeming setiap tahunnya. Namun, benang kusut permasalahan ketenagakerjaan tidak usai di situ saja.Â
Terdapat masalah lainnya yang dirasa-rasa masih jarang dijamah oleh pemerintah. Persoalan terkait nasib nestapa pekerja informal adalah satu di antaranya.Â
Status Quo Pekerja Informal
Menginjak 77 tahun Indonesia merdeka, pekerja pada sektor informal masih setia mengisi sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.Â
Per Agustus 2022, 59.31% penduduk bekerja pada sektor informal. Fenomena ini merupakan hal yang lumrah dalam perekonomian negara berkembang.Â
Di tengah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk yang masif, sektor informal menjadi "rumah" bagi mereka yang tidak terserap di sektor formal.Â
Hal ini turut menjadi alasan mengapa pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, Â UMKM, serta pekerja tidak tetap lainnya mudah dijumpai di sekitar masyarakat Indonesia.Â
Jumlah pekerja informal yang cenderung meningkat sekaligus menunjukkan bahwa sektor informal dapat menyerap tenaga kerja dan menekan jumlah pengangguran. Hal ini mengindikasikan kabar baik, lalu mengapa dipermasalahkan?Â