Recalculating the 'Return on Human Capital'
Veronika Koman, salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sempat viral karena tidak mau kembali ke Indonesia selepas studinya dan memilih untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah dikucurkan pemerintah.Â
Kisahnya hanya salah satu dari banyak kasus 'pelanggaran' penerima beasiswa yang sering menghalalkan segala cara agar menghindar dari kewajiban kembali dan mengabdi pada Indonesia.
LPDP merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dimana tugasnya adalah untuk mengelola dana Pendidikan bagi rakyat yang membutuhkan.Â
Menurut peraturan LPDP, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studinya di luar negeri harus kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah tanggal kelulusannya, yang perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari universitas.Â
Melalui program ini, pemerintah telah menghasilkan lebih dari 25 ribu alumni yang saat ini mengabdikan dirinya untuk negara mereka dari Sabang sampai Merauke.
Program Beasiswa LPDP sarat dengan istilah-istilah seperti kontribusi atau pengabdian, yang pada dasarnya adalah panggilan bagi penerima beasiswa untuk berbakti kepada negaranya.Â
Namun, tidak jelas bagaimana penerima LPDP seharusnya membalas budi pada negara yang telah membiayai pendidikan mereka.
Internasionalisasi Pendidikan Tinggi
Pemerintah di seluruh dunia mensubsidi program studi di luar negeri dengan berbagai motif --untuk mempromosikan pertukaran budaya, berkontribusi pada pembangunan negara penerima, atau membuat jaringan pemimpin masa depan sebagai bagian dari upaya diplomasi publik. Internasionalisasi pendidikan tinggi juga merupakan bagian integral dari ekonomi global dan gerakan buruh.Â
Motif ini mudah dipahami jika pendidikan dibiayai oleh pemerintah atau lembaga negara maju yang bertujuan untuk menarik warga negara asing, biasanya yang berasal dari negara berkembang.