Jika dilihat semata, memang benar bahwa perusahaan-perusahaan terblokir lah yang dirugikan dengan hilangnya jutaan penggunanya di Indonesia. Akan tetapi, kita tidak bisa memungkiri bahwa hal ini juga memberikan risiko terhadap keberlangsungan bisnis dan bagaimana masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan ekonominya.Â
Meski begitu, peraturan tetap peraturan. Registrasi PSE merupakan proses yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi, di mana prosedurnya bersifat sederhana dan tidak berbayar.Â
Namun, Kominfo bersama dengan pemerintah juga perlu memastikan dan menekankan bahwa registrasi PSE ini bukan bertujuan untuk mengendalikan sistem yang dapat mengancam kebebasan berekspresi atau mengintervensi privasi masyarakat, melainkan untuk pendataan dan tata kelola administrasi yang transparan, inklusif, dan terawasi sesuai dengan hukum yang berlaku.Â
Dalam kasus ini, masyarakat juga berperan dalam mengawal proses registrasi PSE dengan menyampaikan pengaduan atau informasi terkait PSE yang tidak melakukan kewajiban registrasi.Â
Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam mendukung perekonomian digital Indonesia melalui penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Diulas oleh: Shakuntala Anjani Nindraswari | Ilmu Ekonomi 2022 | Wakil Kepala Divisi Kajian Kanopi FEB UI 2022
REFERENSI
Agustini, P. (2020, January 28). Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ditjen Aptika. Retrieved August 12, 2022, from https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik-pse/
Kominfo, P. (n.d.). Penyelenggara Sistem elektronik Wajib Mendaftarkan Diri sebelum 20 Juli 2022. Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Retrieved August 12, 2022, from https://m.kominfo.go.id/content/detail/43044/penyelenggara-sistem-elektronik-wajib-mendaftarkan-diri-sebelum-20-juli-2022/0/artikelÂ
Portal Layanan Publik terintegrasi kemkominfo. (n.d.). Retrieved August 12, 2022, from https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702Â
Rahmawati, F. (2022, July 21). Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat Yang Tidak Terdaftar. Ditjen Aptika. Retrieved August 12, 2022, from https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/mulai-21-juli-kominfo-beri-sanksi-pse-lingkup-privat-yang-tidak-terdaftar/Â
Indonesia, C. N. N. (2022, June 22). Akses google hingga whatsapp Bisa Diputus Jika Tak Daftar pse kominfo. teknologi. Retrieved August 12, 2022, from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220622152237-192-812237/akses-google-hingga-whatsapp-bisa-diputus-jika-tak-daftar-pse-kominfoÂ