Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dari Ancaman hingga Pemblokiran Status dan Aplikasi oleh Kominfo: Siapa yang Dirugikan?

12 Agustus 2022   18:50 Diperbarui: 12 Agustus 2022   19:00 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika dilihat semata, memang benar bahwa perusahaan-perusahaan terblokir lah yang dirugikan dengan hilangnya jutaan penggunanya di Indonesia. Akan tetapi, kita tidak bisa memungkiri bahwa hal ini juga memberikan risiko terhadap keberlangsungan bisnis dan bagaimana masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan ekonominya. 

Meski begitu, peraturan tetap peraturan. Registrasi PSE merupakan proses yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi, di mana prosedurnya bersifat sederhana dan tidak berbayar. 

Namun, Kominfo bersama dengan pemerintah juga perlu memastikan dan menekankan bahwa registrasi PSE ini bukan bertujuan untuk mengendalikan sistem yang dapat mengancam kebebasan berekspresi atau mengintervensi privasi masyarakat, melainkan untuk pendataan dan tata kelola administrasi yang transparan, inklusif, dan terawasi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dalam kasus ini, masyarakat juga berperan dalam mengawal proses registrasi PSE dengan menyampaikan pengaduan atau informasi terkait PSE yang tidak melakukan kewajiban registrasi. 

Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam mendukung perekonomian digital Indonesia melalui penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Diulas oleh: Shakuntala Anjani Nindraswari | Ilmu Ekonomi 2022 | Wakil Kepala Divisi Kajian Kanopi FEB UI 2022


REFERENSI

Agustini, P. (2020, January 28). Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ditjen Aptika. Retrieved August 12, 2022, from https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik-pse/

Kominfo, P. (n.d.). Penyelenggara Sistem elektronik Wajib Mendaftarkan Diri sebelum 20 Juli 2022. Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Retrieved August 12, 2022, from https://m.kominfo.go.id/content/detail/43044/penyelenggara-sistem-elektronik-wajib-mendaftarkan-diri-sebelum-20-juli-2022/0/artikel 

Portal Layanan Publik terintegrasi kemkominfo. (n.d.). Retrieved August 12, 2022, from https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702 

Rahmawati, F. (2022, July 21). Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat Yang Tidak Terdaftar. Ditjen Aptika. Retrieved August 12, 2022, from https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/mulai-21-juli-kominfo-beri-sanksi-pse-lingkup-privat-yang-tidak-terdaftar/ 

Indonesia, C. N. N. (2022, June 22). Akses google hingga whatsapp Bisa Diputus Jika Tak Daftar pse kominfo. teknologi. Retrieved August 12, 2022, from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220622152237-192-812237/akses-google-hingga-whatsapp-bisa-diputus-jika-tak-daftar-pse-kominfo 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun