Menurut Datareportal, terdapat 5,03 miliar orang di seluruh dunia yang menggunakan internet saat ini -- setara dengan 63,1 persen dari total populasi dunia. Jumlah atau persentase pengguna internet ini juga diprediksikan akan terus bertambah sepanjang tahun. Ada banyak alasan mengapa orang menggunakan internet. Pertama, akses internet memungkinkan masyarakat untuk menemukan, menggunakan, dan mengelola informasi secara cepat melalui platform seperti Google.
Kemudian, berbagai platform media sosial juga menjadi alasan dari banyaknya jumlah pengguna internet. Melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, masyarakat dapat menjalin hubungan, membuat koneksi baru, dan melihat apa yang terjadi baik di sekitar, maupun di luar kehidupan mereka sendiri.Â
Tidak hanya itu, berbagai platform besar tersebut telah berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, tak terkecuali di Indonesia.Â
Pada bulan Juni lalu, masyarakat dihebohkan dengan berita ancaman akan diputusnya akses platform perusahaan yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia hingga tenggat waktu yang ditentukan.Â
Beberapa platform yang sempat terkena ancaman pemblokiran adalah Google dan Meta Platforms yang membawahi Facebook, Instagram, dan Whatsapp. Bahkan, pada bulan Juli kemarin, pemblokiran sudah sempat dilakukan oleh Kominfo terhadap beberapa platform seperti Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter Strike, EpicGames, Origin, Xandr, dan PayPal.
Tindakan pemberian sanksi pemblokiran ini menuai banyak kritik dari masyarakat. Lantas, dengan banyaknya jumlah masyarakat Indonesia yang menggunakan dan mencari keuntungan dari berbagai platform besar tersebut, mengapa penegakan registrasi PSE itu penting dalam mendukung perekonomian digital Indonesia?
Penyelenggara Sistem Elektronik
Alasan keluarnya sanksi pemblokiran oleh Kominfo adalah karena beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE. Adapun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sendiri diartikan sebagai setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara perorangan maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. PSE terbagi menjadi dua jenis yaitu PSTE lingkup publik dan PSTE lingkup privat.
Tujuan dari PSE lingkup privat adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.Â
Tercatat sejak tahun 2015 sampai bulan Juni 2022, terdapat 4.634 PSE yang terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE Asing Lingkup Privat yang telah melakukan pendaftaran, di antaranya termasuk beberapa platform besar domestik seperti Gojek, Ovo, dan Traveloka, serta platform besar global seperti TikTok, Linktree, dan Spotify.
Dari Ancaman sampai Pemblokiran
Pada bulan Juni lalu, akses beberapa platform besar seperti Google, Facebook, Instagram, dan Whatsapp terancam akan diputus jika tidak mendaftar ke Kominfo sebagai PSE hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.Â