Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

You, Me, and Unpaid Internship: The Line Between Profit and Ethics

27 Juni 2022   19:49 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:53 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini adalah bagian dari kajian kolaboratif antara Kanopi FEB UI dengan Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dengan tema "YOU, ME AND UNPAID INTERNSHIP: THE LINE BETWEEN PROFIT AND ETHICS".

Batu Loncatan untuk Pendatang di Industri

Tenaga kerja atau sumber daya manusia yang kompeten sangatlah dicari, terutama di dunia kerja era ini. Untuk mencapai titik tersebut, perguruan tinggi diharapkan dapat melatih mahasiswa-nya sehingga meningkatkan kualitas para lulusan supaya dapat bersaing. 

Dengan ini, industri-industri dunia membuka pelatihan dalam bentuk program kerja magang (internship) sebagai kesempatan yang baik bagi mahasiswa untuk melatih diri, beradaptasi dengan dunia kerja, dan mengaplikasikan ilmu yang didapatkan atas pekerjaan tertentu. 

Program magang yang dibuka oleh berbagai perusahaan memiliki regulasi dan sistem yang berbeda berdasarkan rana setiap industri, dimulai dari jalannya proses seleksi, penetapan periode waktu pelaksanaan magang, dan juga posisi ataupun departemen yang ditawarkan. 

Oleh karena itu, banyaknya mahasiswa yang berpotensi menjadi calon pemagang akhirnya melakukan riset terlebih dahulu atas beberapa perusahaan sebelum mengikuti proses rekrutmen untuk mencari tahu kriteria masing-masing posisi magang. 

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor yang dijadikan poin-poin pertimbangan oleh para calon pemagang sebelum memilih perusahaan untuk bekerja magang. 

Mahasiswa biasanya mempertimbangkan kesempatan dan ilmu baru yang akan didapatkan di beberapa perusahaan tertentu, kesesuaian antara bidang gerak perusahaan dan bidang studi mahasiswa, serta keuntungan yang didapatkan dari perusahaan terkait (upah, fasilitas, dan lain-lain.) 

Poin terakhir biasanya menjadi salah satu faktor utama sebab sebagian mahasiswa melakukan kegiatan bekerja magang bukan hanya untuk pengalaman dan aplikasi ilmu atau keperluan pemenuhan SKS akademik, melainkan juga untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Sayangnya, tidak semua perusahaan dapat memberikan hal tersebut untuk karyawan magangnya. 

Money or Experience : (Ilusi) Prasmanan Pendatang di Dunia Kerja

Kompensasi yang ditawarkan perusahaan untuk para pemagang mencakup non-monetary benefits dan monetary benefits. Klaim perusahaan yang menjalani unpaid internship tentunya mencoba menjadikan insentif kredit akademik dan pelatihan profesional sebagai kompensasi non-monetary. 

Para pemagang harus tahu apa yang mereka cari, apakah itu high payment atau work satisfactory, ataupun hanya pengisi garis kosong di curriculum vitae mereka. 

Jikalau ditanya mengenai hak para pemagang bedasarkan hukum, adanya kebijakan yang sudah disusun secara resmi oleh pemerintah di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. 

Dengan 31 pasal, beberapa antaranya menyangkut: hak dan kewajiban peserta pemagangan, hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan, program pemagangan, jangka waktu pemagangan, besaran uang saku. Uang saku yang dimaksud pun hanya meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif. 

Pelatihan juga harus sesuai dengan kontrak magang dan sesuai dengan apa deskripsi pekerjaan yang dimiliki pemagang. Insentif pelatihan yang bertujuan secara penuh untuk pengetahuan dan pengalaman yang bermakna -- menjadi daya tarik utama untuk para pemagang tidak dibayar. 

Oleh karena itu, kebanyakan orang mencari unpaid internship sebagai salah satu cara memulai karir dengan hubungan pemagang, dan perusahaan yang terlibat harus menjalin hubungan simbiotik.

 Meski begitu, strategi perusahaan untuk menekan pengeluaran diuntungkan oleh keinginan dan semangat para pemagang untuk mendapat pengalaman dan pengetahuan di bidang kerja. 

Tidak jarang pula kondisi ini disalahgunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang tidak terikat dengan ketentuan upah minimum. Mayoritas calon pemagang--terutama lulusan baru perguruan tinggi, juga memiliki pandangan dimana unpaid internship lebih baik daripada tidak mendapatkan kesempatan magang sama sekali. 

Keadaan ini pada akhirnya sedikit demi sedikit membuat tujuan pemagangan yang seharusnya berupa pelatihan kerja dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu menjadi eksploitasi pekerja.

Labor Market Success (?): Unpaid Internship Merajalela Masa Depan Mahasiswa 

Pengalaman kerja dengan industri atau perusahaan yang sesuai dengan karir yang dikejar menjadi bahan incaran setiap mahasiswa sehingga menjadi tenaga kerja yang laku di bidang-nya . 

Menjadi karakter yang dianggap tidak kompeten berdasarkan umur dan ilmu yang hanya didapatkan di perguruan tinggi masing-masing, segala tindakan akan dilakukan untuk meningkatkan kelayakan mereka di pasar tenaga kerja, termasuk kesediaan mereka untuk melamar dan berturut-serta dengan program unpaid internship. 

Ini dibuktikan dengan hubungan yang negatif antara tingkat pengangguran lokal dan insiden magang berbayar, dimana terdapat tingginya tingkat pengangguran mahasiswa yang memiliki keinginan untuk bekerja secara full-time yang mengakibatkan berkurangnya lowongan magang yang berbayar untuk mahasiswa-mahasiswa tersebut (Jaeger, 2020).

Tak berhenti disitu, unpaid internship memiliki hubungan timbal balik dengan tingkat ekonomi yang buruk dan pengangguran yang tinggi. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hubungan tingkat pengangguran (terutama pengangguran siklis) mendorong penawaran unpaid internship yang lebih tinggi dengan harapan para calon pemagang bisa transisi ke mendapatkan lowongan kerja.

Peningkatan penawaran tenaga kerja "gratis" ini mendorong pengambilan alih lowongan pekerja full-time dibayar dan meningkatkan lagi tingkat pengangguran. 

Siklus paradoks juga ada ketika mengetahui unpaid internship tidak membuka lebih banyak kesempatan kerja yang baik di masa depan dibanding dengan paid internship. 

Namun, jika sudut pandang diubah menjadi dampak unpaid internship pada jangka panjang, mahasiswa akan mengubah perspektif mereka pada persepsi mereka terhadap apa yang mereka anggap sebagai tawaran yang berwibawa. 

The Cause, The After Effect

Setelah dilihat secara lebih lanjut, beberapa pihak yang mengikuti unpaid internship diuntungkan karena penting untuk mencari pengalaman berdasarkan bidang pekerjaan mereka masing-masing melalui penambahan koneksi dan mentor. 

Namun, penerapan unpaid internship seringkali disalahgunakan oleh berbagai perusahaan dan dilihat sebagai kesempatan untuk mendapatkan free labour. 

Hal ini justru lebih merugikan tenaga kerja yang mengikuti program unpaid internship dan tetap dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa tersebut karena ditutup oleh keinginan mereka akan pengalaman. 

Jika kita melihat gambaran yang lebih besar, pihak yang paling diuntungkan adalah employer atau industri-industri yang mengadakan program tersebut. 

Sumber permasalahan unpaid internship dimulai dari pilihan dan/atau ketidaksanggupan sebuah perusahaan dalam pemberian upah atau gaji yang sesuai untuk tenaga kerjanya. 

Walaupun perusahaan tersebut tidak memiliki kapabilitas dalam permasalahan penggajian tenaga kerjanya, tujuan utama dari mulainya bisnis atau perusahaan mereka adalah keinginan untuk memaksimalkan keuntungan atau laba perusahaan mereka. 

Kenyataan dari situasi dan keinginan yang konsisten dari setiap perusahaan tersebut tidak memiliki sebuah titik tengah karena solusi yang diberikan melalui sebuah unpaid internship tidak memprioritaskan sisi etika situasi ini sendiri. 

Tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan ini bervariasi dari berbagai perspektif yang berbeda. Dari perspektif perusahaan itu sendiri, tentu dibutuhkan pemahaman sesama dan transparansi antara pihak perusahaan dan tenaga kerja mengenai pembayaran upah dan sistem magang mereka berupa jam kerja dan pembagian tugas. 

Dengan upah minimal tenaga kerja, jam kerja dan pembagian tugas mereka sebaiknya seimbang dengan upah yang mereka raih dari penerapan magang. 

Jika seandainya kedua pihak memang setuju dengan program magang yang tidak dibayar, maka dalam konteks ini unpaid internship ini sendiri dianggap sebagai pemberian masukan yang bersifat sukarela atau voluntary. 

Hal ini dapat disikapi dengan keberadaan sebuah kontrak dari pihak employer yang ditandatangani oleh tenaga kerja dengan ketentuan kerja yang disetujui oleh tenaga kerja atau mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut.

REFERENCES

https://www.researchgate.net/publication/264509384_The_Pedagogical_Legal_and_Ethical_Implications_of_Unpaid_Internships

https://personalfinance.duke.edu/news/impact-unpaid-internships-have-labor-market

https://www.epi.org/publication/unpaid-interns-fare-worse-in-the-job-market/

Burke, D. and Carton, R., 2013. The Pedagogical, Legal, and Ethical Implications of Unpaid Internships. Journal of Legal Studies Education, 30(1), pp.99-130.

Merrick, C., 2022. The Unintended Consequences of Unpaid Internships and their Abolition upon Inequality and Business Behaviour. [online] Auislandora.wrlc.org. Available at: [Accessed 24 June 2022].

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun