Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mencari Urgensi RUU Alkohol di Indonesia

20 November 2020   18:32 Diperbarui: 20 November 2020   18:45 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gebrakan besar kembali terdengar dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Belum usai dengan kemelut RUU Omnibus Law, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kembali merilis draf Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan  mengekang peredaran zat adiktif alkohol di masyarakat.

Berbagai pertanyaan lantas bergeming di berbagai sudut media sosial. Ada yang mempertanyakan urgensi terbitnya legislasi ini hingga bagaimana skala prioritas kebijakan anggota dewan di tengah belum rampungnya RUU yang dirasa lebih mendesak.

Memang, minuman beralkohol menjadi komoditas yang menarik dan akan selalu menarik untuk dibahas. Pada rangkaian kata selanjutnya, rasa penasaran akan status komoditas alkohol dalam perekonomian indonesia, pelaku-pelaku usaha yang bersangkutan, dan dampaknya terhadap perekonomian akan diuraikan. Di akhir, intuisi atas rangkaian fakta yang ditemukan turut serta dilampirkan.

Global Overview

Entah sebuah barang kutukan, ataupun sebagai simbol kebahagiaan, minuman beralkohol menjadi komoditas yang sering disebut di berbagai aturan kebudayaan dan keagamaan di seluruh dunia. Kapitalisasi pasar yang mencapai $1,439 miliar pada tahun 2017 bukanlah porsi yang kecil bagi perekonomian.

Sumber: Ourworldindata.org
Sumber: Ourworldindata.org

Studi dari The Lancet juga menyebutkan bahwa hingga tahun 2017, tren konsumsi alkohol, terutama di negara penghasilan rendah, mengalami peningkatan yang mengejutkan sejak 30 tahun lalu dan diperkirakan akan naik hingga tahun 2030. Rata-rata konsumsi minol setiap orang di dunia mencapai 6,4 liter pada tahun 2016.

Tingginya tingkat konsumsi alkohol memicu WHO untuk bertindak. Setidaknya, setiap negara wajib mengurangi konsumsi alkohol sebesar 10% hingga tahun 2025. Komitmen ini dibuat karena alkohol memiliki hubungan kausal dengan berbagai penyakit dan menjadi penyebab dari 3,3 juta kematian atau 5,9% dari kematian dunia pada tahun 2012. Selain itu banyak yang beranggapan bahwa alkohol berkaitan erat dengan tindak kriminalitas. Lantas apakah benar demikian?

Untuk menjawab pertanyaan itu, National Council on Alcoholism and Drug Dependence (NCADD) menghimpun data dan menemukan bahwa minuman beralkohol menjadi penyebab 40% aksi kriminalitas di dunia seperti pelecehan seksual, perampokan, dan pembunuhan.

Mari kita bandingkan catatan dunia dengan Indonesia

Sumber: Statista
Sumber: Statista

RUU Alkohol dirasa tidak urgen apabila hanya mempertimbangkan tingkat konsumsi masyarakat. Indonesia sendiri mencatatkan statistik konsumsi yang sangat rendah, bahkan di bawah rata-rata Asia. Pada tahun 2019, angka rata-rata konsumsi minuman beralkohol mencapai 0,41 liter  dan menunjukkan tren yang menurun sejak 2017. Selain itu, persentase orang dewasa(lebih dari 15 tahun) yang belum pernah mencoba minuman beralkohol juga sangat tinggi, yaitu hingga 80%.

Beralih ke sisi penerimaan negara, minuman beralkohol tidak memberikan porsi yang signifikan. Peredaran minuman beralkohol menyumbang angka Rp7,3 triliun atau 3,5% dari total penerimaan cukai negara pada tahun 2019. Namun, pemerintah juga dibebani beban  seperti biaya penarikan cukai dan  biaya untuk mengontrol distribusi minuman keras ilegal alias oplosan.

Selanjutnya, terdapat suatu penelitian yang mencoba melihat korelasi antara konsumsi minuman beralkohol dengan kejahatan di Indonesia. Hasilnya, tidak ada data statistik spesifik dan minimnya basis data tentang tindak kejahatan terkait dengan konsumsi minuman beralkohol. Selain itu, tidak ditemukan korelasi yang kuat antara kejahatan dan konsumsi minuman beralkohol.

Panggung Alkohol di Perindustrian Indonesia

Revenue in the Alcoholic Drinks Market

Sumber: Statista
Sumber: Statista

Menurunnya angka rata-rata konsumsi alkohol masyarakat indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan produsen minuman keras (miras). Bahkan. adanya pandemi virus COVID-19 mematahkan tren pendapatan penjualan miras yang terus menanjak dari tahun 2012. Dengan mengesampingkan disahkannya UU Alkohol, diprediksi tren kenaikan pendapatan kembali melesat hingga tahun 2025.

Nampaknya, ekspor dan impor menjadi ladang bisnis yang menggiurkan bagi produsen  dan distributor minuman beralkohol di Indonesia. Ekspor minuman beralkohol (minol) melonjak 52,70% pada tahun 2018 seiring dengan upaya perusahaan lokal mengenalkan produk minol kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, ekspor minuman beralkohol meroket menjadi US$18,25 juta pada 2018 dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya senilai US$11,95 juta. Dengan kedatangan para wisatawan asing, merek-merek domestik dikenal luas hingga ke mancanegara. Dampaknya, terbuka permintaan terhadap minol di negara lain.

Kementerian Perindustrian mencatat dalam periode 2013-2017, rata-rata pertumbuhan nilai ekspor minol mencapai 12% per tahun. Tujuan ekspor minol  didominasi negara tujuan ekspor tradisional seperti Malaysia, Thailand, Kamboja, Singapura, Timor Timur, dan negara-negara lainnya.

Benang Merah

Melihat kacamata perekonomian, urgensi penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Alkohol yang sangat mengikat peredaran minuman beralkohol perlu dipertimbangkan kembali. Dari sisi konsumsi, Indonesia masih sangat jauh dari rata-rata dunia bahkan Asia. Penelitian dari lima kota di Indonesia juga belum menemukan korelasi yang kuat antara konsumsi alkohol dan kriminalitas.

Mempertimbangkan asas penarikan pajak yang mewajibkan penerimaan lebih besar dari biaya penarikan, pemerintah memiliki opsi untuk meningkat tax ratio apabila ingin mengurangi peredaran minuman beralkohol. Apalagi kalau kita melihat porsi pendapatan cukai alkohol yang relatif rendah. Selain itu, Adanya gap antara permintaan dan penawaran minuman beralkohol memberi celah untuk berkembangnya black market. Ini dapat meningkatkan biaya operasional kontrol pasokan minuman beralkohol dari black market.

Sebagai pihak yang paling terdampak, proteksi dan insentif untuk pelaku industri juga perlu dipertimbangkan baik dari produsen dan distributor minuman beralkohol. 

Sebagai opsi, akses dan insentif ekspor dapat menjadi alternatif untuk proteksi industri lokal melihat tingginya arus permintaan minuman beralkohol dari luar negeri. Lisensi penjual minuman beralkohol dapat difokuskan ke industri pariwisata sebagai antisipasi dampak yang berkepanjangan terhadap pariwisata Indonesia hingga pengenalan produk lokal di konsumen luar negeri.

Referensi tanpa hyperlink:

Manthey et al. (2019). Global Alcohol Exposure Between 1990 and 2017 and forecast until 2030; a modelling study. The Lancet. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(18)32744-2.

Asshari, Servin & Maryam Lankarani. (2016). Education and Alcohol Consumption among Older Americans; Black-White Differences. https://dx.doi.org/10.3389%2Ffpubh.2016.00067.

Menot et al., (2017). Karakteristik Alcohol Related Crime di Indonesia: Studi di Lima Kota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun