Pengetatan aturan tidak dilakukan oleh BPM, melainkan oleh Serambi FEB UI sebagai panitia pelaksana osgam Islam. Mereka memperketat standar penilaian dengan memberikan nilai 0 kepada mahasiswa baru yang tidak mengikuti salah satu rangkaian acara mereka.Â
Sebab salah satu syarat kelulusan peserta POMB adalah ia tidak memiliki nilai 0 dalam tiap komponen POMB (sesuai dengan UU IKM FEB UI No. 2 Tahun 2018), tindakan ini menjadi sebab dari lonjakan jumlah mahasiswa berstatus IKM Biasa berdasarkan osgam menjadi 160 siswa.
Sebab mengapa lonjakan ini terjadi juga menjelaskan mengapa Lembaga Kemahasiswaan tidak bisa acuh. Jika syarat kelulusan POMB benar-benar sesuai dengan apa yang organisasi butuhkan dari calon fungsionarisnya, maka mahasiswa yang tidak memenuhinya merupakan "bibit buruk" yang sebaiknya tidak diterima.Â
Namun, apa jadinya jika syarat-syarat kelulusan POMB tidak berkaitan secara langsung dengan kualitas mahasiswa? Sebagai contoh, apakah kelulusan osgam dapat memprediksi kinerja fungsionaris dalam lembaga kemahasiswaan yang sekuler? Dalam kasus ini, syarat kelulusan POMB dapat menghasilkan negatif palsu dan mencegah Lembaga Kemahasiswaan dari menerima talenta terbaik yang dapat mengembangkannya.
Solusi: Status yang Tidak Mengikat?
Tujuan lisensi untuk menjamin kualitas jasa yang ditawarkan pekerja sendiri dapat dicapai melalui sertifikasi. Layaknya lisensi, seseorang perlu untuk menjalani pendidikan, memiliki keahlian dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.Â
Akan tetapi, orang-orang yang tidak memiliki sertifikat juga dapat bekerja di bidang terkait, sehingga konsumen dapat memilih antara jasa yang tersertifikasi atau tidak. Opsi ini dapat dijadikan jalan tengah antara menjaga kualitas dan menurunkan hambatan masuk dalam pekerjaan yang low-stakes, seperti tukang desain interior, penata rambut, atau dalam kasus ini, "budak organisasi".
Dalam konteks IKM, solusi yang dapat diambil adalah menghapus larangan bagi Anggota Biasa untuk menjadi fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan atau menjadi pengurus inti dari kegiatan yang diadakan di bawah naungannya.Â
Status IKM Aktif dan Biasa akan tetap menjadi pembeda antara orang-orang yang lulus POMB dengan yang tidak, di mana status ini dapat membuat mereka lebih menarik di mata Lembaga Kemahasiswaan.Â
Namun, Lembaga Kemahasiswaan yang tidak lagi terkekang oleh larangan tetap dapat mempertimbangkan pendaftar berstatus biasa. Apabila Lembaga Kemahasiswaan merasa bahwa status IKM biasa beliau tidak merepresentasikan potensi dia yang luar biasa, maka organisasi terkait tetap dapat menerimanya. Dengan memberikan diskresi ke organisasi, aturan ini semakin memberdayakan mereka untuk merekrut orang-orang yang tepat ke posisi yang tepat.