Titik A adalah titik yang terjadi bila sebuah peritel hanya menghitung biaya produksi perusahannya tanpa mengindahkan biaya kerusakan lingkungan akibat pemakaian kantong plastik (private cost). Titik B adalah titik yang terjadi ketika menghitung biaya kerusakan lingkungan akibat kantong plastik yang harus ditanggung oleh masyarakat (social cost). Titik C adalah titik dimana biaya produksi peritel ditambah biaya kerusakan lingkungan akibat penggunaan kantong plastik yang begitu masif. Berdasarkan kurva diatas dapat dilihat ketika peritel menghitung biaya produksinya dan biaya kerusakan lingkungan, peritel mengalami kerugian secara sosial.
Maka, untuk mencegah ketidakseimbangan yang terjadi akibat penggunaan kantong plastik di Indonesia, pemerintah sudah mengmbil langkah yang tepat dengan memberlakukan biaya tambahan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang juga menurunkan biaya akibat kerusakan lingkungan, atau dalam konsep ekonomi disebut Pigovian tax.
Bank Dunia mengestimasi bahwa total biaya akibat kerusakan lingkungan di Indonesia dapat mencapai 13,2 milyar Dolar AS per tahun dan angka ini meningkat tiap tahunnya. Bila 10% dari angka ini kita asumsikan biaya kerusakan lingkungan akibat pemakaian kantong plastik, mustahil dua ratus Rupiah akan menutupi semuanya. Dengan demikian, jelas diperlukan adanya peningkatan biaya yang dikenakan untuk setiap kantong plastik yang digunakan.
Untuk menutup tulisan ini, dengan mempertimbangkan fakta empiris yang ada di lapangan dan analisa ekonomi, mungkin kenaikan biaya menjadi Rp2000-Rp5000 dapat menjadi lebih efektif karena dibanding dengan sebuah koin, masyarakat akan berpikir dua kali untuk mengeluarkan selembar uang demi kantong plastik dan tentunya menutup biaya kerusakan lingkungan yang ada.
Lalu, dari segi peraturan, diharapkan pemerintah dapat membuat peraturan yang lebih jelas, tegas, dan menyeluruh supaya tujuan pemerintah sendiri dapat tercapai, yaitu dengan tidak hanya menetapkan harga yang harus dibayar untuk tiap kantong plastik tetapi juga menjelaskan secara jelas mengenai mekanisme penggunaan uang yang terkumpul dari pembayaran tersebut.
Oleh: Marcel S. Kriekhoff | Ilmu Ekonomi 2015 | Staf Kajian Kanopi 2016
Referensi:
Bab 2: Ekonomi Kerusakan Lingkungan