2.peraturan rektor UB no. 41/2020
3.permendikbud 25/2020
4.peraturan rektor UB No.40/2020
Mengapa UKT proporsional & bk ?
1. Kemampuan ekonomi berbeda-beda.
2. selama masa studi terjadi hal-hal yang mengakibatkan kemampuan ekonomi itu menurun.
3. BK untuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi bukan semua mahasiswa.
Materi ke3 sistem penurunan UKT
Nama pemateri: Dr. fadli mulyadi,SP.M.P.
kampus PSDKU : Merupakan kampus dengan pembayaran ukt ditengah-tengah antara fakulitas lainya
3 bantuan keuangan:
1. penundaan ukt-sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditentukan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!