Selama tahun 2023, Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 10.138 Warga Negara Indonesia yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Penundaan tersebut terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia, termasuk bandara internasional, pelabuhan antar negara, dan pos lintas batas negara. Tindakan ini merupakan komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana pekerja migran rentan menjadi korban perdagangan manusia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh janji palsu agen atau calo pemberi kerja. Setelah tiba di lokasi, paspor pekerja ditahan, mereka ditempatkan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan rekrutmen awal, tidak dibayar gaji, dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Silmy menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan transnasional yang memerlukan kerjasama antar instansi, bukan hanya Imigrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H