Sabtu (11/3), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal pemberian layanan paspor di Kabupaten Mamasa.
Kegiatan penandatanganan ini dirangkaian dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamasa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 21 Kabupaten Mamasa. Bertempat di lapangan Kondo Sapata, penandatanganan dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Erybowo Radyan Asmono dan Bupati Mamasa Ramlan Badawi yang juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Barat, Parlindungan dan Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda.
Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa untuk mendekatkan pemberian layanan paspor kepada masyarakat Kabupaten Mamasa yang ingin melakukan permohonan Paspor melalui program Inovasi "Layanan Jemput Bola Kanim Polman Ke Kabupaten Majene dan Mamasa" atau disingkat "LayananJempol MaMa".
"Melihat animo serta respon dari masyarakat Kabupaten Mamasa yang disampaikan baik secara langsung ataupun melalui sosial media, kami Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar bermaksud untuk kembali memberikan fasilitas Layanan Jempol Mama sebagai langkah pendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa dan sekitarnya." Ujar Parlindungan
"Apabila ada masyarakat Mamasa yang ingin melakukan permohonan Paspor, ia harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk datang ke Kantor Imigrasi Polewali Mandar dengan waktu tempuh kurang lebih 4 jam melalui perjalanan darat. Oleh karena itu, Layanan Jempol MaMa ini diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalah tersebut. Sekaligus menjadi upaya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat," ungkap Erybowo Radyan Asmono.
Bupati Mamasa menyambut dengan baik Layanan Jempol MaMa ini dan berharap sinergitas seperti ini akan terus berlanjut antara pemerintah Kabupaten Mamasa dengan Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Layanan Jempol MaMa di Kabupaten Mamasa akan dilaksanakan setiap 2 (dua) minggu sekali yang bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Mamasa. Pelaksanaan Layanan Jempol MaMa dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA.
Pada jadwal yang telah ditentukan, pemohon Paspor dapat datang dengan membawa persyaratan yang masih berlaku. Paspor yang telah selesai nantinya dapat diambil ditempat yang sama pada jadwal pelaksanaan Jempol MaMa berikutnya.
Adapun jadwal pelaksanaan Layanan Jempol MaMa di Kabupaten Mamasa adalah sebagai berikut (gambar/tabel terjadwal).
Jadwal tersebut dapat berubah menyesuaikan situasi dan kondisi, namun jika terjadi perubahan tentunya akan ada informasi sebelumnya. Segala informasi terkait pelaksanaan ataupun perubahan jadwal Layanan Jempol MaMa akan disampaikan melalui kanal Media Sosial Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Selain itu agar Layanan Jempol MaMa ini dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat di Kabupaten Mamasa, Kantor Imigrasi Polewali Mandar akan menyebarluaskannya melalui berbagai media baik media online, media sosial maupun secara langsung. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa juga menyatakan siap membantu untuk menyebarluaskan informasi layanan ini melalui berbagai kanal media yang di miliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Layanan Jempol MaMa, pemohon dapat menghubungi Kantor Imigrasi Polewali Mandar melalui nomor telepon (0428) 21456, Kontak WhatsApp 082190579830, dan Media Sosial (Instagram, Facebook, Twitter).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H