MAJENE -- Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo mengatakan bahwa saat ini banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran termasuk di wilayah Sulawesi Barat.
Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan dimana salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
"Setiap anak hasil dari perkawinan campuran yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian berdasarkan permohonan sehingga menjadi berkewarganegaraan ganda terbatas dan memiliki hak-hak yang sama seperti Warga Negara Indonesia dalam hal keimigrasian," ucap Wahyu.
Ia menambahkan bahwa yang dimaksud berkewarganegaraan ganda terbatas ini, anak hasil perkawinan campuran tersebut dapat diberikan Paspor Republik Indonesia sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
Setelah 18 (delapan belas) tahun, anak tersebut memiliki kewajiban untuk memilih menjadi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing. Apabila masih belum bisa memilih pada usia tersebut, maka diberikan kesempatan lagi selama 3 (tiga) tahun untuk memilih kewarganegaraan sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Namun apabila pada usia 21 (dua puluh satu) tahun anak tersebut tidak memilih kewarganegaraan, maka secara otomatis anak tersebut melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga anak tersebut memiliki status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Asing.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi keimigrasian perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda untuk kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene pada Rabu (23/11/2022).
Sosialisasi keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang bertempat di Rumah Makan Dapur Mandar Kabupaten Majene dan dihadiri oleh Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang berada di wilayah kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana.
Pada kesempatan ini juga, hadir Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Syamsu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali yang menjadi narasumber dan memberikan materi perihal perkawinan campuran dan pencatatan sipil perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda.
Sosialisasi keimigrasian mengenai perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait dengan perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas bagi masyarakat.
"Apabila ada warganya yang akan perkawinan campuran, pastikan perkawinan campuran tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Adanya aturan ini adalah untuk melindungi Warga Negara Indonesia," ujar Wahyu saat menyampaikan closing statement pada sosialisasi tersebut.
Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, masyarakat yang ada pada kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana dapat memahami mengenai perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H