Mohon tunggu...
Tikim Kanim Polman
Tikim Kanim Polman Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini merupakan halaman untuk menyampaikan berita dan informasi terkait dengan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim PORA sebagai Wujud Nyata Dukungan Dalam Mendorong Penguatan Keamanan dan Penegakan Hukum

8 September 2022   20:18 Diperbarui: 8 September 2022   20:48 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAJENE -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) merupakan wujud nyata dukungan dalam mendorong penguatan keamanan dan penegakan hukum terkait dengan keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia pada umumnya dan secara khusus di wilayah Kabupaten Majene.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim PORA Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Majene yang bertempat di Aula Sandeq Hotel Villa Bogor Majene pada Kamis (08/09/2022).

Rakor Tim PORA ini dihadiri oleh berbagai instansi yang ada di wilayah Kabupaten Majene yang tergabung sebagai anggota Tim PORA yang diantaranya terdiri dari Pemerintah Kabupaten Majene, Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia serta Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

"Sebagai wujud nyata pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing, Tim PORA Kabupaten Majene pada tahun 2022 ini telah melaksanakan Operasi Gabungan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 01 September 2022 dengan kegiatan pengawasan orang asing di penginapan-penginapan dan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan Festival Sandeq di wilayah Kabupaten Majene," ujar Erybowo.

Rakor Tim PORA dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Soeryo Tarto Kisdoyo sekaligus memaparkan materi.

Soeryo mengatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan hanya pada saat orang asing tersebut sudah berada di Indonesia, akan tetapi sudah dilakukan mulai dari orang asing tersebut mengajukan visa untuk datang ke Indonesia dengan melakukan penelitian akan maksud kedatangan orang asing tersebut ke wilayah Indonesia.

Setelah itu, pengawasan selanjutnya dilakukan pada saat orang asing tersebut masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan profiling tentang tujuan dan kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

Selama orang asing berada di wilayah Indonesia, tugas pengawasannya bukan hanya tugas dari Imigrasi, akan tetapi juga instansi-instansi yang tergabung dengan Tim PORA yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Imigrasi tetapi harus bersama-sama dengan instansi yang lain sesuai dengan kewenangannya melalui suatu wadah pemersatu yaitu Tim PORA," ucap Soeryo.

Dok Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Dok Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun