Mohon tunggu...
Tikim Kanim Polman
Tikim Kanim Polman Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini merupakan halaman untuk menyampaikan berita dan informasi terkait dengan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabid Zinfokim Meminta Masyarakat untuk Tidak Tergiur Menjadi PMI-NP

5 Agustus 2022   17:20 Diperbarui: 5 Agustus 2022   17:28 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

POLEWALI -- Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo mengatakan agar tidak tergiur oleh iming-iming memiliki gaji besar dan kehidupan yang lebih baik dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di luar negeri.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang bertempat di Aula Dewa Ruci II Hotel Ratih Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis (04/08/2022).

"Saya berharap Bapak/Ibu yang ada disini untuk bisa lebih berhati-hati dan memperhatikan serta memberikan pemahaman terhadap warganya untuk tidak mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri menjadi PMI-NP atau bekerja secara ilegal sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang seperti yang sudah disampaikan oleh narasumber dari Polres Polewali Mandar", ujar Wahyu Wibowo.

Ia menambahkan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja menjadi PMI-NP di luar negeri lebih rentan mendapatkan permasalahan karena tidak memiliki Paspor atau Izin Tinggal untuk bekerja. Bahkan ada yang berangkat ke luar negeri dengan membahayakan nyawanya sendiri melalui jalur tikus agar bisa bekerja karena tidak memiliki Paspor.

Tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang ditahan dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena terkendala berbagai hal. Selain itu, ada juga sebagian Warga Negara Indonesia yang tidak diketahui keberadaannya karena bersembunyi dari pihak Imigrasi luar negeri sehingga tidak terdata oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.

Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dalam rangka memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan pencegahan PMI-NP dan juga tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor untuk permohonan paspor.

Kegiatan ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan sekaligus membuka secara resmi.

Dokpri
Dokpri

"Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dilakukan melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan (Non Prosedural), maka kami memandang perlu diadakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap hal tersebut sehingga bersama-sama dengan seluruh instansi terkait dapat bersinergi," ucap Allen.

Selain Wahyu Wibowo, turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Urusan Pembinaan Operasional Intelkam Kepolisian Resort Polewali Mandar, Muhapris Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Polewali Mandar, Yusdi Paksi Segara dan Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Made Hery Susanta.

Yusdi Paksi Segara yang memaparkan materi terkait dengan Pekerja Migran Indonesia mengatakan bahwa bekerja di luar negeri melalui jalur resmi memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan bekerja secara ilegal.

"Dengan bekerja secara resmi melalui perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dan secara resmi yang terdata di Dinas Tenaga Kerja, maka masyarakat mendapatkan berbagai keuntungan dan terdata di Perwakilan Indonesia di luar negeri sehingga ketika ada permasalahan menjadi lebih mudah untuk dapat mendapatkan perlindungan dari Pemerintah," kata Yusdi.

Melalui Sosialisasi Keimigrasian ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman terkait dengan Pekerja Migran Indonesia sehingga dapat ikut berperan aktif bersama dengan instansi yang lain dalam mencegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan aplikasi M-Paspor dalam melakukan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun