"Jangan ragu untuk melaporkan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Mamasa ini, nanti bersama-sama kita bisa lakukan pengawasan terhadap orang asing dan apabila ditemukan pelanggaran maka dapat ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Soeryo.
Ia menambahkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi guna pelaporan terkait keberadaan Orang Asing yaitu Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dapat diakses oleh masyarakat khususnya pemberi akomodasi bagi Orang Asing dan kedepannya sedang dikembangkan aplikasi QR Code yang dipergunakan untuk pegawasan dan pemantauan keberadaan Orang Asing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H