"Jangan ragu untuk melaporkan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Mamasa ini, nanti bersama-sama kita bisa lakukan pengawasan terhadap orang asing dan apabila ditemukan pelanggaran maka dapat ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Soeryo.
Ia menambahkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi guna pelaporan terkait keberadaan Orang Asing yaitu Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dapat diakses oleh masyarakat khususnya pemberi akomodasi bagi Orang Asing dan kedepannya sedang dikembangkan aplikasi QR Code yang dipergunakan untuk pegawasan dan pemantauan keberadaan Orang Asing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI