Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penelaahan Revisi RKBMN 2023, Imigrasi Pamekasan Ikuti Forum Komunikasi

13 Januari 2023   13:42 Diperbarui: 13 Januari 2023   13:51 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

PAMEKASAN - Bertempat di Aula Ratu Pamelingan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur ikuti kegiatan Forum Komunikasi dalam rangka Percepatan Usulan Perubahan terhadap Hasil Penelaahan RKBMN Tahun 2023 secara daring. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis (12/01/2023) kemarin.

Hadir mengikuti kegiatan adalah Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri yang hadir secara virtual, Subkoordinator Penyusunan Rencana dan Anggaran Wilayah I Sekretariat Ditjen Imigrasi Hamdani dan Subkoordinator Perencanaan BMN III Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham Raden Wibisono Sri Eko Prakarsa beserta tim, serta Perwakilan Dinas PUPR Didiek Roswandy.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri menjelaskan bahwa pihaknya bersyukur instansi yang dipimpinnya telah memperoleh kenaikan kelas. Namun, hal ini tentunya seiring dengan penambahan tanggung jawab, salah satunya adalah permasalahan Rencana Kerja BMN. "Kami berharap dalam forum ini akan dihasilkan langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga tim BMN kami dapat menyusun perencanaan secara maksimal," tuturnya.

Kegiatan Forum Komunikasi dibuka oleh Subkoordinator Penyusunan Rencana dan Anggaran Wilayah I Sekretariat Ditjen Imigrasi Hamdani, dengan menyampaikan materi mengenai Percepatan Revisi RKBMN SIMAN TA 2023. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa alasan dilakukan revisi RKBMN yaitu terdapat revisi anggaran dan perubahan organisasi yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan/pemeliharaan BMN serta karena adanya perubahan mekanisme pemenuhan kebutuhan pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.

Kegiatan kemudian berlanjut dengan penyampaian informasi pengajuan revisi kendaraan dinas dan bangunan gedung yang ada di Kantor Imigrasi Pamekasan.

Subkoordinator Perencanaan BMN III Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham Raden Wibisono Sri Eko Prakarsa menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 153 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan PMK No 172 Tahun 2022 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara. Selain itu, di Kantor Imigrasi Pamekasan hanya terdapat 2 (dua) revisi. Revisi tersebut berupa pengadaan Rumah Dinas Tipe D sebanyak 1 unit dan Rumah Dinas Tipe E sebanyak 3 unit, serta pembangunan Gedung Arsip dan pembangunan pagar keliling rumah dinas.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR memamparkan materi mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PMPU) No 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Kegiatan ditutup dengan diskusi antara peserta, baik secara daring maupun luring, bersama para narasumber. (AR)

(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)
(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)
(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)
(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)
(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

Suasana Rapat Komunikasi Penelaahan Revisi RKBMN 2023 (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)
Suasana Rapat Komunikasi Penelaahan Revisi RKBMN 2023 (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun