Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Naik Kelas, Imam Bahri Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan

12 Januari 2023   12:13 Diperbarui: 12 Januari 2023   12:21 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAMEKASAN - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur melantik beberapa pejabat administratif pada satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa (12/01/2023) hari ini. Diantara pejabat yang dilantik adalah Imam Bahri, yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, seiring dengan kenaikan kelas Kantor Imigrasi di wilayah Madura ini.

Kegiatan pelantikan dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari didampingi oleh Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo. Berlangsung di aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim, pejabat lainnya yang juga dilantik diantaranya adalah Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi, dan Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto. Selain itu, ada juga Sahroni yang dilantik menjadi Kepala Rudenim Surabaya. Selain lima orang kepala satker, Kakanwil Imam Jauhari juga melantik 19 pejabat teknis dan administrator keimigrasian Jatim.

Dikutip dari situs resmi Kanwil Kemenkumham Jatim, Kakanwil menekankan enam hal yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kinerja keimigrasian. Dalam menjalankan tugas Keimigrasian, seluruh jajaran kini dituntut untuk semakin mampu beradaptasi, bekerja lebih baik dan inovatif, demi memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian. Hal ini, menurutnya, merupakan konsekuensi dari perubahan sosial masyarakat yang semakin berkembang dan dinamis.  

"Layanan keimigrasian juga harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia, dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional," terangnya.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan 6 pesan dari Menkumham Yasonna H Laoly terkait langkah penting yang harus dilaksanakan jajaran keimigrasian. Pertama, seluruh jajaran Imigrasi harus memberikan atensi penuh dan segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo sehubungan dengan akan diberlakukannya kebijakan Golden Visa di Indonesia melalui intensifikasi koordinasi dengan kementerian/ lembaga dan stakeholder terkait.

"Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana," jelasnya.

Kedua, terkait pelayanan publik khususnya Visa on Arrival (VOA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Diharapkan terjadi perubahan pada sistem pelayanannya, sehingga dapat memudahkan masyarakat yang mengajukan kedua permohonan tersebut.
"Ketiga, jajaran Imigrasi diminta melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar," tegas pria asal Pamekasan itu.

Berikutnya, Imam meminta jajarannya menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di bandara yang yang melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandar Udara Internasional Juanda. Kelima, seluruh ASN Kemenkumham pada umumnya dan jajaran Imigrasi pada khususnya, dalam bekerja tetap berpedoman pada Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) serta menanamkan ke dalam diri core value Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu BerAKHLAK yang bermakna Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

"Terakhir yaitu, seluruh jajaran Imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Dari keenam hal itu, kunci utama sebagai faktor pendukung keberhasilan yaitu adanya digitalisasi teknologi. Sehingga dengan demikian petugas Imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien. "Serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional," tutupnya. (AR)

Dok. pribadi/Kemenkumham
Dok. pribadi/Kemenkumham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun