Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Utamakan Akuntabilitas, Imigrasi Pamekasan Ikuti Supervisi LKJIP 2022 Virtual

11 Januari 2023   12:35 Diperbarui: 11 Januari 2023   12:49 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ASN Imigrasi Pamekasan mengikuti kegiatan Supervisi LKJIP (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan sebagai salah satu jajaran satuan kerja Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya menciptakan pemerintahan yang akuntabel. Salah satunya dengan mengikuti kegiatan Supervisi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2022 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa (10/01/2023) kemarin.

Segenap ASN Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi zoom di Ruang Rapat. Para ASN tersebut adalah JFU Bendahara Pengeluaran Syaiful Hajat, JFU Pengelola Kepegawaian Johana Diannita, dan JFT Analis Keimigrasian Pertama Alfa Raditya. Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari membuka kegiatan dari Lapas Pamekasan didampingi Kadiv Administrasi Saefur Rochim.

Dikutip dari website Kanwil Kemenkumham Jatim, menurut Imam, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan akuntabel serta memiliki produktivitas yang semakin baik, maka diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur. Yaitu penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) yang merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“LKjIP merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi atas penggunaan anggaran,” ujar Imam. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja, lanjut Imam, adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai dengan hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

“LKjIP disusun untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing unit pada tahun berjalan, serta keberhasilan capaian saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang,” jelasnya.

Tidak itu saja, Imama berharap jajarannya memperhatikan kembali hasil capaian kinerja di tahun 2022. Agar nantinya di Tahun 2023 ini capaian kinerja kita dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. “Dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya tentunya,” urainya.

Sementara itu, Kadiv Administrasi menjelaskan bahwa melalui kegiatan supervisi ini, pihaknya berharap ada penyempurnaan penyusunan LKjIP dengan analisis capaian kinerja pada satuan kerja yang lebih kuat dan akuntabel. Selain itu juga beriorientasi kepada pencapaian kinerja (outcome), serta adanya penyamaan persepsi dalam proses penyusunan. “Sehingga akan terbentuk keseragaman penyusunan LKjIP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Jawa Timur,” harapnya.

Pada kegiatan ini, Tim Biro Perencanaan yang dipimpin Perencana Ahli Muda Widi Sutresna sekaligus melakukan sosialisasi Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Tujuannya untuk menghasilkan Laporan Kinerja yang dapat memberikan informasi kinerja yang terukur. (AR)

ASN Imigrasi Pamekasan mengikuti kegiatan Supervisi LKJIP (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)
ASN Imigrasi Pamekasan mengikuti kegiatan Supervisi LKJIP (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun