Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerbitan Paspor Meningkat, PNBP Imigrasi Pamekasan Capai Hampir Rp18 Miliar

29 Desember 2022   17:40 Diperbarui: 29 Desember 2022   17:42 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri. (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mampu menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2022 sebesar hampir Rp18 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp11 miliar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri mengungkapkan, penerimaan PNBP tersebut disumbang oleh pendapatan pelayanan penerbitan paspor yang meningkat drastis sepanjang tahun 2022, dengan total sebanyak 47.595 orang.

Capaian tersebut seiring semakin tingginya minat masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata, ibadah, belajar maupun sebagai pekerja migran. "Perolehan PNBP tahun 2022 melampaui target, di mana penyumbang PNBP terbesar memang berasal dari penerbitan paspor yang meningkat seiring diberlakukan pelonggaran akses keluar masuk antar kota hingga luar negeri pascapandemi Covid-19 melanda," tutur Imam, Kamis (29/12/2022). 

"Peningkatan penerbitan tersebut didominasi 58 persen masyarakat yang akan melakukan perjalanan wisata ke luar negeri, 39 persen masyarakat akan melakukan perjalanan ibadah baik Haji maupun Umroh ke Arab Saudi, dan sisanya melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bekerja, belajar atau berobat," imbuhnya.

Selain di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, layanan pembuatan paspor juga dibuka melalui layanan jemput bola atau Eazy Paspor, Idola, Idaman, serta Pelayanan Paspor Simpatik, guna mempermudan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Terkait resolusi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan tahun 2023, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan PNBP, baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.

Diketahui, dalam pelayanan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga membuat jalur prioritas pelayanan bagi pemohon dengan kategori Ramah Hak Asasi Manusia (Ramah HAM). Pemohon dengan kategori Ramah HAM antara lain ibu hamil, difabel, ataupun orang tua berusia di atas 55 tahun, dalam pelayanan paspor secara langsung. (AR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun