Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Wujudkan Komitmen Layanan, Imigrasi Pamekasan Ikuti Sosialisasi Laporan SKM

24 November 2022   15:24 Diperbarui: 24 November 2022   15:32 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAMEKASAN - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator yang menjadi tolok ukur dalam penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ikut berkomitmen melakukan perbaikan dalam kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyampaian Laporan SKM Tahun 2021 dan 2022 Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Pelaksanaan verifikasi data hasil survei IPK-IKM dan Survei Integritas melalui Aplikasi Online 3AS pada Kamis (24/11/2022).

Pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut adalah JFT Analis Keimigrasian Pertama Abul Bahri selaku administrator Survey IPK IKM serta JFT Analis Keimigrasian Pertama Alfa Raditya Yuliananda selaku petugas IT. Kegiatan diikuti secara daring oleh pimpinan tinggi di Kantor Wilayah maupun unit pelaksana teknis (UPT) di jajaran Kementerian Hukum dan HAM di seluruh wilayah di Indonesia.

Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Syarifuddin. Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/47/PP.00.01/2022 tanggal 09 Agustus 2022 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan SKM Tahun 2021 dan 2022 bahwa setiap instansi pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan pelaksanaan verifikasi data hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Survei Integritas melalui aplikasi online 3AS. IPK dan IKM pun menjadi dasar bagi UPT dan Kanwil di Kementerian Hukum dan HAM untuk diusulkan memperoleh predikat WBK/WBBM.

Setelah itu pemateri kedua, Willy Wibowo menyampaikan terkait Hasil Verifikasi Data Hasil Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat serta survei Integritas melalui aplikasi 3AS tahun 2022. Dalam penyampaiannya tersebut, beliau mengatakan bahwa pelaksanaan survei yang telah dilakukan tahun 2022 di Balitbangkumham dan Kantor Wilayah secara umum berjalan dengan baik, hal tersebut ditunjukkan dengan pengumpulan data yang mencapai 78% responden dan selesai tepat waktu. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab. (AR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun