Mohon tunggu...
Kanim Kelas II Non TPI Baubau
Kanim Kelas II Non TPI Baubau Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Imigrasi Baubau Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi

10 Juli 2023   15:08 Diperbarui: 10 Juli 2023   15:19 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau pada hari Senin 10 Juli 2023 mengikuti kegiatan sosialisasi anti korupsi dan sosialisasi pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi terhadap Capaian Kinerja dan Anggaran Semester I TA 2023 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara di Lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tenggara yang di selenggarakan di Hotel Sahid Azizah Syariah Hotel & Convention Kendari.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Bapak Silvester Sili Laba, dalam sambutan nya Kakanwil Kemenkumham Sultra menyampaikan “Mewujudkan masyarakat yang sejahtera di dalam negara yang demokratis dan berkeadilan, diperlukan langkah-langkah dan prioritas utama dalam berbagai program. Salah satu aspek di dalam mewujudkan program yang bernilai strategis tersebut adalah pemberantasan korupsi. 

Pemberantasan korupsi memiliki prioritas yang tinggi dan menjadi komitmen seluruh komponen bangsa untuk mewujudkannya. Demikian pula, tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan mengedepankan akutabilitas dalam semua bidang, menjadi kunci bagi keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance), menjadi cita-cita dan harapan bagi kita semua. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Disisi lain adanya pungutan liar membawa konsekuensi yaitu dapat menghambat pembangunan, merugikan ekonomi masyarakat, dan menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Dibutuhkan upaya yang komprehensif bukan hanya berharap dengan adanya Tim Saber Pungli, namun berupaya mendorong masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik pungli dengan memberikan pemahaman secara terus menerus.

Selain itu, pemahaman tentang  gratifikasi bagi penyelenggara negara/penyelenggara layanan publik diperlukan mengingat dalam budaya yang terbentuk selama ini, pemberian tanda mata baik berupa barang maupun uang adalah lumrah di masyarakat, kita secara tegas harus mengajak masyarakat untuk menolak memberikan gratifikasi kepada aparat atau pihak lain yang meminta.

Salah satu langkah dalam pencegahan korupsi adalah melalui penguatan akuntabilitas kinerja, salah satu instrumen untuk mencapai hal tersebut adalah melalui Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi kinerja dan anggaran yang dirangkaikan dengan giat sosialisasi anti korupsi ini, monitoring dan evaluasi pada anggaran belanja Kementerian/Lembaga dilakukan secara periodik pada setiap aspek aktivitas belanja selama siklus pelaksanaan anggaran berlangsung atau setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan. Monitoring dan Evaluasi pada anggaran belanja Kementerian/Lembaga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan dan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Instrumen yang digunakan dalam penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi dalam upaya untuk mengukur tingkat penyerapan anggaran dan realisasi output yaitu pada aplikasi SMART ( Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu), dan IKPA (Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran).

Oleh karena itu, Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi Kinerja dan anggaran pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara perlu dilakukan untuk melihat seberapa sesuai pelaksanaan anggaran terhadap perencanaan, seberapa efektif dan efisien pelaksanaan kegiatan tersebut dan seberapa patuh terhadap regulasi yang mengatur terkait pelaksanaan anggaran.

monitoring dan evaluasi capaian Kinerja dan anggaran Semester I tahun 2023 merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : M.HH06.OT.01.01 Tahun 2021
tanggal 19 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 – 2024.

Saya berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini para kepala satuan kerja nantinya dapat mendorong percepatan realisasi penyerapan anggaran dengan memastikan  kesesuaian proses dan capaian outputnya serta meningkatkan akuntabilitas pelaporan kinerja penganggaran di semester II tahun 2023 ini. Mengakhiri sambutan ini, saya mengingatkan kembali janji kinerja kita dan mengajak Kita semua, mari “Kita Tingatkan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Semakin Pasti dan Berakhlak Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural” untuk Mewujudkan Indonesia Maju.” Ucapnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun