Mulai 1 Desember 2024, terdapat 13 kantor imigrasi kini telah menerapkan layanan
paspor elektronik (e-paspor) sepenuhnya, terdiri dari seluruh kantor imigrasi kelas I khusus (9 kantor) serta kantor imigrasi di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta. Saat ini, layanan e-paspor juga tersedia di 22 perwakilan RI di luar negeri. Perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000.
Dalam upaya meningkatkan infrastruktur dan fasilitas, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 133 unit. Direktorat Jenderal Imigrasi juga menambah 265 kendaraan patroli untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan operasional yang lebih baik bagi petugas imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus mengembangkan layanan digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Platform ini memungkinkan pengajuan izin tinggal peralihan (bridging visa) bagi WNA yang izin tinggalnya sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dan ingin beralih ke jenis izin tinggal lain, misalnya dari izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi izin tinggal terbatas (ITAS). Dengan demikian, orang asing dapat mengajukan izin tinggal baru secara online tanpa harus meninggalkan Indonesia. Tak hanya itu, kartu ITAS dan ITAP juga sudah berbasis digital.
Kerja sama domestik dan internasional juga diperluas dengan total 21 perjanjian dalam negeri, dua perjanjian bilateral, dan empat perjanjian multilateral. Salah satu kerja sama penting adalah dengan VFS Global untuk mendukung digitalisasi layanan keimigrasian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H