Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Gorontalo
Kantor Imigrasi Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Instansi Pemerintahan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo awalnya merupakan Kantor Imigrasi Kelas II yang mulai beroperasi pada tanggal 4 April 2003. Pada saat itu, lokasi Kantor Imigrasi Gorontalo masih menempati bangunan sementara yang di faslitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jalan KH. Agus Salim Nomor 289. Pada Tahun 2004, Kantor Imigrasi Kelas II Gorontalo mengalami peningkatan status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo kemudian secara bertahap membangun Gedung Kantor milik sendiri yang beralamat di Jalan Brogjen Piola Isa No. 214, Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Sejak Tahun 2006 hingga saat in, Kantor Imigrasi Gorontalo menemapti Gedung Kantor sendiri dan pada Tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dikarenakan terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut di Wilayah Kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeliki Wilayah Kerja mencakup 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten pada Provinsi Gorontalo, yaitu ; Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kantor Imigrasi Gorontalo Raih Predikat Satuan Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi

16 Desember 2024   15:16 Diperbarui: 16 Desember 2024   15:31 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin (16/12) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berhasil meraih predikat satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada kontestasi Pembangunan Zona Integritas tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan menerima piagam penghargaan yang diberikan secara langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Silmy Karim pada acara Refleksi Akhir Tahun 2024 Kemenkumham bertajuk "Membangun Sinergi Untuk Indonesia Emas 2045: Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan Sebagai Pilar Pembangunan Nasional" bertempat di Auditorium Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Politeknik Pengayoman, Tangerang, Banten.

Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada unit pelayanan publik yang mampu memenuhi berbagai indikator dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 

Dengan diraihnya predikat WBK ini membuktikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melaksanakan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan standar pelayanan publik terbaik, terbebas dari praktik korupsi dan berintegritas tinggi.

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun