Kamis (12/12) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan pemindahan terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing asal Vietnam yang merupakan Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo.
Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo Sulistyo Wibowo menerima secara langsung kedua WNA asal Vietnam tersebut serta dibuatkan berita acara serah terima tahanan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo disaksikan langsung oleh Kalapas Gorontalo beserta jajaran dan Tim Inteldakim Kanim Gorontalo yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Budi Mangantjo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H