Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Gorontalo
Kantor Imigrasi Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Instansi Pemerintahan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo awalnya merupakan Kantor Imigrasi Kelas II yang mulai beroperasi pada tanggal 4 April 2003. Pada saat itu, lokasi Kantor Imigrasi Gorontalo masih menempati bangunan sementara yang di faslitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jalan KH. Agus Salim Nomor 289. Pada Tahun 2004, Kantor Imigrasi Kelas II Gorontalo mengalami peningkatan status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo kemudian secara bertahap membangun Gedung Kantor milik sendiri yang beralamat di Jalan Brogjen Piola Isa No. 214, Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Sejak Tahun 2006 hingga saat in, Kantor Imigrasi Gorontalo menemapti Gedung Kantor sendiri dan pada Tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dikarenakan terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut di Wilayah Kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeliki Wilayah Kerja mencakup 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten pada Provinsi Gorontalo, yaitu ; Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim Kanim Gorontalo Lakukan Verifikasi Dokumen Keimigrasian pada PLTU Tanjung Karang Kabupaten Gorontalo Utara

19 Juli 2024   10:29 Diperbarui: 19 Juli 2024   10:31 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kamis (18/7), Tim Kantor Imigrasi Gorontalo yang terdiri dari Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Raymon Mahira Nazmi, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Bayu Nugraha Ramadhan dan Analis Keimigrasian Muda Kifli Husain, melakukan kunjungan kerja ke PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara, untuk melakukan Verifikasi Dokumen Keimigrasian pada Kantor PT. Shandong Licun Power Plant terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


Setibanya di lokasi, tim diterima oleh Satrio selaku Asisten Manager PT. Shandong Licun Power Plant. Pada pertemuan tersebut Satrio menyambut baik kunjungan tim Kantor Imigrasi Gorontalo.

Pada kesempatan itu, tim menyampaikan tujuan utama dari verifikasi dokumen Keimigrasian, yaitu untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah serta sesuai dengan peraturan berlaku.

Selain itu, pelaksanaan verifikasi juga bertujuan untuk melindungi perusahaan dari risiko hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Adapun verifikasi dokumen yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen dasar, seperti paspor, visa kerja, dan izin tinggal. Selain itu juga dokumen pendukung lainnya seperti, Surat Sponsor, Dokumen kerja, serta dokumen pelengkap lainnya.

Lebih lanjut tim Imigrasi Gorontalo menyampaikan bahwa verifikasi dokumen Keimigrasian merupakan langkah krusial yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Melalui proses verifikasi yang teliti dan berkelanjutan, perusahaan dapat memastikan bahwa semua tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari masalah hukum.

Humas Imigrasi Gorontalo
Humas Imigrasi Gorontalo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun