Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Gorontalo
Kantor Imigrasi Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Instansi Pemerintahan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo awalnya merupakan Kantor Imigrasi Kelas II yang mulai beroperasi pada tanggal 4 April 2003. Pada saat itu, lokasi Kantor Imigrasi Gorontalo masih menempati bangunan sementara yang di faslitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jalan KH. Agus Salim Nomor 289. Pada Tahun 2004, Kantor Imigrasi Kelas II Gorontalo mengalami peningkatan status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo kemudian secara bertahap membangun Gedung Kantor milik sendiri yang beralamat di Jalan Brogjen Piola Isa No. 214, Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Sejak Tahun 2006 hingga saat in, Kantor Imigrasi Gorontalo menemapti Gedung Kantor sendiri dan pada Tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dikarenakan terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut di Wilayah Kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeliki Wilayah Kerja mencakup 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten pada Provinsi Gorontalo, yaitu ; Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Sri Lanka

17 Maret 2024   12:59 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:01 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sabtu (16/3) Imigrasi Gorontalo melakukan pendeportasian terhadap 4 (empat) warga negara asal Sri Lanka berinisial R.M.A. (Lk, 24th), R.C. (Lk, 43th), M.A.R. (Lk, 28th) dan A.R.R. (Lk, 56th), yang sebelumnya menjalani pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Gorontalo karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan.


Pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian 4 (empat) WNA asal Sri Lanka ini dilakukan oleh jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dan Kantor Imigrasi Gorontalo, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Nomor : W.26.IMI.IMI.1-UM.03.07-0333 tanggal 15 Maret 2024.

Keempat WNA asal Sri Lanka tersebut dikenakan tindakan pendeportasian (dikeluarkan secara paksa dari Wilayah Indonesia) sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Seluruh proses pengawasan keberangkatan dan pendeportasian dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Proses pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Kemenkumham Gorontalo, Kantor Imigrasi Gorontalo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun