Sabtu (16/3) Imigrasi Gorontalo melakukan pendeportasian terhadap 4 (empat) warga negara asal Sri Lanka berinisial R.M.A. (Lk, 24th), R.C. (Lk, 43th), M.A.R. (Lk, 28th) dan A.R.R. (Lk, 56th), yang sebelumnya menjalani pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Gorontalo karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan.
Pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian 4 (empat) WNA asal Sri Lanka ini dilakukan oleh jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dan Kantor Imigrasi Gorontalo, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Nomor : W.26.IMI.IMI.1-UM.03.07-0333 tanggal 15 Maret 2024.
Keempat WNA asal Sri Lanka tersebut dikenakan tindakan pendeportasian (dikeluarkan secara paksa dari Wilayah Indonesia) sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seluruh proses pengawasan keberangkatan dan pendeportasian dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kemenkumham Gorontalo, Kantor Imigrasi Gorontalo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H