Mohon tunggu...
Humas Kanim Cilacap
Humas Kanim Cilacap Mohon Tunggu... Lainnya - content creator, penulis berita, fotografer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

content creator, penulis berita, fotografer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jajaran Keimigrasian Kemenkumham Jateng Terima Penguatan Fungsi Pengamanan Personel dan Perizinan Keimigrasian

27 Oktober 2022   10:03 Diperbarui: 27 Oktober 2022   10:07 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG -- Guna mendeteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya tugas fungsi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah menerima penguatan fungsi pengamanan personel dan perizinan Keimigrasian oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (26/10).

Berlangsung di Aula Punakawan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar menyambut kedatangan 2 (dua) tamu istimewa pada kesempatan ini. Ialah Yudi Kurniadi dan Ramli H.S. Analis Kemigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi yang akan memberikan penguatan fungsi pengamanan personel dan perizinan Keimigrasian.

"Momen ini sangat penting karena kita perlu saling mengingatkan menjaga performa dalam melaksanakan tugas fungsi pokok kita di bidang keimigrasian agar semakin profesional," ujar Wishnu.

Masuk ke inti acara, Yudi Kurniadi mengungkapan tujuan dari penguatan fungsi pengamanan personel dan perizinan Keimigrasian ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik oleh personel imigrasi dalam pelaksanaan tugas fungsi sebagai ASN.

"Salah satu fungsi pencegahan yaitu saling mengingatkan SOP setiap kegiatan. Jangan sampai salah dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tusi Keimigrasian menyalahi SOP," terang Yudi.

Selanjutya, Ramli H.S.memaparkan latar belakang digelarnya penguatan ini yaitu terkait maraknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di mana hal itu terjadi diawali melalui pengiriman tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Kepala UPT beserta jajaran harus melakukan monitoring evaluasi kegiatan masing-masing khususnya pada penerbitan dokumen komunikasi dan dokumen perjalanan," tegas Ramli.

Menutup materi pada siang itu, ia mengelaborasikan langkah-langkah dalam pencegahan dugaan TPPO dan pengamanan yang harus dilakukan terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun