SEMARANG - Dalam rangka mewujudkan ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional, Kepala Kantor Wilayah A Yuspahruddin mengukuhkan 10 (sepuluh) Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), Selasa (02/08).
Pengukuhan RuKI digelar secara serentak diikuti oleh Seluruh Unit Utama secara langsung dan seluruh Kantor Wilayah melalui telekonferensi yang dikukuhkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O. S. Hiariej. Prosesi tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berpusat di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta.
Mengikuti prosesi secara virtual dari Aula Kresna Basudewa, Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang S., dan Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F.
Program RuKI ini sendiri merupakan salah satu dari 16 Program Unggulan DJKI 2022 dalam rangka mewujudkan ekosistem KI Nasional.
"Program ke-7 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Aktif Belajar dan Mengajar, tahun ini RuKi akan diterjunkan ke 170 sekolah agar siswa-siswi mendapatkan Pendidikan KI sejak dini," ungkap Plt. Dirjen KI Razilu menyampaikan sambutan.
"Harapan kami hal tersebut menjadi gambaran atas komitmen DJKI dalam mensukseskan Program Unggulan DJKI 2022 yang pada akhirnya berdampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era digital economy sebagai cita-cita kita Bersama," sambungnya.
Senada dengan itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng berharap bahwa Kekayaan Intelektual menjadi menjadi pengetahuan dasar bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"Kita akan menyebarluaskan tentang Kekayaan Intelektual melalui guru-guru Kekayaan Intelektual yang telah dikukuhkan. Oleh karena itu nanti semua guru-gurunya akan memberikan pelajaran kepada seluruh masyarakat termasuk untuk para siswa-siswi di SD sampai SMP," ujar Yuspahruddin.
Di Jawa Tengah, nantinya para RuKI akan memberikan pemahaman Kekayaan Intelektual secara merata pada siswa yang ada di 5 (lima) SD dan SMP Semarang dan Demak. Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 ini melibatkan para pegawai di lingkungan Kemenkumham yang telah lolos seleksi menjadi Guru Kekayaan Intelektual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H