Mohon tunggu...
KANIM CILACAP
KANIM CILACAP Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Imigrasi Cilacap Merupakan salah satu dari Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Cilacap Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi dan APH

1 Agustus 2022   13:43 Diperbarui: 1 Agustus 2022   13:45 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Optimalkan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector dalam pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing, Imigrasi terus tingkatkan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain.

Sinergi tersebut dilakukan melalui kunjungan dan kerjasama oleh Imigrasi bersama pihak Kepolisan, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan beberapa instansi lainnya.

Kantor Imigrasi Cilacap menggelar kegiatan pengawasan orang asing di sejumlah perusahaan yang punya tenaga kerja asing di Kabupaten Banjarnegara. Tujuan pengawasan ini, untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan di Kota Dawet Ayu.

Yoga Ananto Putra, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap,  mengatakan, sinergi adalah upaya penting dalam pengawasan, mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap yang terdiri dari 5 (lima) kabupaten, salah satunya kabupaten Banjarnegara.

"Butuh kerja sama dari seluruh pihak dalam pengawasan orang asing di wilayah kita," kata Yoga Ananto.

Untuk di lapangan, petugas mendatangi sebuah rumah yang ditinggali orang asing bersama keluarganya. Sesampainya di lokasi, Petugas memeriksa kelengkapan dokumen izin tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut.

"Setelah itu, Tim bergerak menuju lokasi yang kedua di sebuah Perusahaan Industri yang mempekerjakan orang asing," ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Cilacap, Mohammad Rio Andrireza, Jumat (29/7/22).

Hasil yang diperoleh dari  kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Banjarnegara yaitu tidak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran hukum apapun yang dilakukan orang asing maupun sponsor yang bertanggung jawab

Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing, untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun