Mohon tunggu...
KANIM GORONTALO
KANIM GORONTALO Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kini 78 Autogate Baru Dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta yang Juga Dapat Dimanfaatkan oleh WNA

4 Januari 2024   10:52 Diperbarui: 4 Januari 2024   11:06 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA -- Masyarakat yang datang dari dan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini semakin dimudahkan dengan layanan pemeriksaan Imigrasi terkini yang cepat. Hal tersebut didukung dengan kehadiran 78 autogate baru yang diresmikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (03/01/2023). Dengan fasilitas autogate, pemeriksaan keimigrasian berlangsung hanya 15-25 detik bagi setiap pelintas.

"Imigrasi telah memasang 78 autogate baru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 52 di terminal kedatangan dan 16 di terminal keberangkatan, dan 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing 5 di terminal kedatangan dan keberangkatan. Alat ini dapat digunakan baik oleh WNI maupun WNA. Autogate juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan," tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela acara peresmian.

Agar dapat menggunakan autogate, warga negara asing wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa antara lain Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id. Adapun WNA dari 10 negara subjek bebas visa (negara anggota ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id. Orang asing juga dapat memindai barcode yang terdapat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui link yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate. Sementara itu, bagi WNI, mesin autogate dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik).

Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan lebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).

Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition). Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.

"Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor, jadi langsung mencocokkan antara data paspor dengan data e-VoA, e-Visa atau bebas visa miliknya. Tak hanya memudahkan pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga mengutamakan aspek keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal). Hal ini untuk menangkal masuknya orang asing yang terlibat kejahatan ataupun catatan lainnya pada database kami," jelas Dirjen Imigrasi.

Silmy menambahkan, dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Imigrasi juga sedang memasang mesin autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali serta di Batam , Kepulauan Riau. Penentuan kedua tempat pemeriksaan imigrasi tersebut untuk didasarkan pada tingginya volume lalu lintas.

"Imigrasi terus meningkatkan pelayanan publik berbasis digital. Tak hanya user experience melalui aplikasi berbasis mobile dan website, kami juga mempersiapkan infrastruktur di perlintasan dan mengintegrasikan sistemnya dengan database Imigrasi. Karena itulah, pengalaman layanan Imigrasi yang mudah dan cepat akan sangat terasa bagi pelancong mancanegara yang mengajukan visanya di website E-Visa (evisa.imigrasi.go.id)," tutup Silmy.

Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun