Jum'at (26/5) Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Dedi Firman bersama Kepala Subbagian Tata Usaha Sarton Dali, Kepala Urusan Umum Moh. Munawir Bobihu serta pelaksana pada bidang Kearsipan mengikuti kegiatan Pengawasan Kearsipan yang di selenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kegiatan ini di dasari pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 pada Bidang Kearsipan. Dalam kegiatan tersebut Objek pengawasan kearsipan diantaranya Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip, SDM Kearsipan, dan SARPRAS Kearsipan.
Pengawasan Kearsipan yang diselenggarakan Unit Kearsipan I Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum da HAM Republik Indonesia bertujuan agar tertibnya administrasi serta memastikan penggunaan dan pemeliharaan arsip dikelola oleh SDM kearsipan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Gorontalo,
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H