Wonosobo, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar investigasi terkait pemalsuan dokumen layanan Paspor R.I. Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor, K.A Halim, dan dihadiri oleh personel Intelijen Kantor Imigrasi Wonosobo, seluruh anggota Penindakan Keimigrasian Wonosobo, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ruang Rapat Kantor Imigrasi Wonosobo pada tanggal 8 November.
Investigasi ini melibatkan proses penyidikan yang didampingi oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Dalam penutupannya, Kepala Kantor K.A Halim berharap agar peristiwa ini dapat terus diawasi hingga selesai, dengan tetap menjalin kerjasama yang erat dengan pihak berwenang, dan semoga tidak terulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!