Mohon tunggu...
Kanigara Hawari
Kanigara Hawari Mohon Tunggu... Dosen - dosen

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat: Membangun Kesadaran Hukum Investasi Melalui Model Brief Services di Kabupaten Pangandaran

30 November 2023   14:22 Diperbarui: 30 November 2023   14:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Tim Pengabdian UPI

Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat menjadi lebih waspada terhadap skema investasi yang meragukan dan memiliki kemampuan untuk mengatasi konflik melalui jalur hukum yang tepat.

3. Partisipasi Masyarakat yang Aktif

Informasi hukum yang disampaikan melalui model ini telah mendorong partisipasi yang lebih aktif dari masyarakat dalam kegiatan investasi yang sah dan berkelanjutan.

4. Menghadapi Tantangan dan Langkah ke Depan

Meskipun pengabdian masyarakat telah membawa perubahan positif, tantangan tetap ada. Diperlukan upaya berkelanjutan dalam menyediakan akses yang lebih luas terhadap pendidikan hukum investasi dan kolaborasi yang lebih erat antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan komunitas untuk menjaga kelangsungan kesadaran hukum ini.

Pengabdian masyarakat di Kabupaten Pangandaran melalui model brief services telah memberikan kontribusi yang berarti dalam meningkatkan kesadaran hukum investasi. Inisiatif ini bukan hanya tentang menyediakan informasi, tetapi juga tentang memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan yang diperlukan untuk berpartisipasi secara aktif dan cerdas dalam dunia investasi, menuju sebuah masyarakat yang lebih cerdas, adil, dan terinformasi dalam bidang investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun