Mohon tunggu...
Kanigara Hawari
Kanigara Hawari Mohon Tunggu... Dosen - dosen

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat: Membangun Kesadaran Hukum Investasi Melalui Model Brief Services di Kabupaten Pangandaran

30 November 2023   14:22 Diperbarui: 30 November 2023   14:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Tim Pengabdian UPI

Pangandaran, sebagai kabupaten yang terus berkembang, tidak hanya melihat pertumbuhan ekonomi yang pesat tetapi juga semakin menyadari pentingnya pemahaman hukum investasi di tengah masyarakat. Dalam upaya untuk memperkuat kesadaran sipil terkait investasi, pengabdian kepada masyarakat melalui model brief services telah menjadi salah satu langkah inovatif dan signifikan.

Peran Pengabdian dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum

Pengabdian masyarakat di Kabupaten Pangandaran telah berfokus pada memperkuat pemahaman masyarakat tentang aspek hukum dalam investasi. Melalui model brief services, para pengabdi masyarakat seperti dosen, pegiat sosial, dan profesional hukum bekerja sama untuk menyajikan informasi hukum investasi secara jelas, ringkas, dan mudah dipahami.

sumber gambar : Tim Pengabdian UPI
sumber gambar : Tim Pengabdian UPI

Mengapa Model Brief Services Penting?

Model brief services menawarkan pendekatan yang lebih akrab dan terjangkau bagi masyarakat umum dalam memahami dasar-dasar hukum investasi. Dengan menyederhanakan informasi hukum, model ini mengatasi kompleksitas hukum yang sering menjadi hambatan dalam partisipasi masyarakat dalam bidang investasi.

Dampak Positif Pengabdian Masyarakat

1. Peningkatan Kesadaran Sipil

Pengabdian masyarakat melalui model brief services telah membawa peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat tentang hak, kewajiban, dan risiko terkait investasi.

2. Pencegahan Penipuan dan Konflik Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun