Mohon tunggu...
Kania Intan Nurdani
Kania Intan Nurdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegagalan dalam Manajemen Proyek Pembangunan Lampu Jalan di Medan

2 Juni 2024   23:58 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:21 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang dipimpin oleh Syarifuddin Irsan Dongoran melakukan pembangunan proyek lampu jalan yang akan dilaksanakan di Kota Medan dengan jumlah 1.700 lampu untuk delapan ruas jalan. Pemerintah kota Medan menurunkan anggaran APBD tahun 2022 untuk pembangunan  lampu jalan ini dengan total 25,7 miliar rupiah. 

Pembangunan lampu jalan baru ini akan dipasang pada delapan ruas jalan yaitu Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Sudirman, Jalan Putri Hijau, Jalan Tengku Imam Bonjol dan Jalan Gatot Subroto. Anggaran yang besar diperuntukkan menata jalan Tengku Imam Bonjol yang meraup nilai Rp. 4 miliar. Sedangkan, anggaran yang paling sedikit digunakan untuk menata Jalan Suprapto dengan nilai Rp. 804 juta.

Proses pembangunan lampu jalan ini memakan banyak waktu hingga APBD kota Medan tahun anggaran 2022 tutup buku. Banyak pekerjaan fisik yang belum tuntas tetapi kontrak sudah berakhir. Untuk itu, Kota Medan memberikan tambahan waktu sesuai dengan kontrak kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyeknya dalam 50 hari kedepan. 

Proyek ini sampai pada akhir tahun 2022 belum melakukan pemasangan gapura selamat datang di tiga pintu masuk Kota Medan, serta pengorekan drainase di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Setelah diberi tambahan 50 hari penyelesaian, kontraktor belum juga menyelesaikan pengerjaannya. 

Pada Jalan Putri Hijau masih ditemukan tiang lampu yang tinggi belum terpasang sehingga banyak tiang lampu yang tergeletak di pinggir jalan. Serta, pada perencanaan setiap tiang terdapat dua lampu yang menghadap ke trotoar dan ke jalanan, namun ditemukan pada semua jalan masih banyak tiang hanya memiliki satu lampu yang mengarah ke trotoar.

Belum rampung pembangunan lampu jalan di seluruh titik, sudah menuai kritik oleh masyarakat hingga DPRD. Hal ini dikarenakan bentuk lampu jalan yang berwarna putih terang sehingga menyerupai pocong. Masyarakat Kota Medan menyebut proyek lampu jalan ini dengan proyek “lampu pocong”. DPRD Kota Medan menilai lampu jalan ini tidak berfungsi dengan baik karena asal jadi sehingga masyarakat tidak langsung memperoleh manfaatnya. 

Menurut Wali Kota Medan Bobby Nasution, pengerjaan lampu jalan ini mengalami kegagalan mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dalam kontrak.  

Untuk itu Pemkot Medan menggandeng Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proyek dianggap sebagai total lost serta pihak Pemkot Medan meminta pemborong untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 21 milliar yang sudah diberikan dan juga meminta pemborong untuk membongkar semua yang sudah dikerjakannya.

Dalam hal ini, manajemen proyek diperlukan untuk mengelola sumber daya dengan efisien termasuk anggaran serta peralatan yang digunakan untuk menjalankan proyek tersebut. 

Manajemen proyek memiliki tujuan agar memastikan proyek tetap focus pada tujuan utama dan tidak terjadi perubahan yang tidak terkendali serta proyek dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk menyelesaikan proyek dengan sukses, manajemen proyek melibatkan sejumlah tahapan yang terdiri dari inisiasi, perencanaan, eksekusi, pengawasan dan penutupan. Pada kasus diatas menunjukkan bahwa manajemen proyek tidak dijalankan dengan baik. 

Pemkot Medan sudah melakukan tahapan manajemen proyek dari perencanaan dengan para kontraktor sehingga terjadinya kesepakatan. Akan tetapi dalam proses pelaksanaan pembangunan, kontraktor tidak memberikan material sesuai dengan kontraknya serta terjadinya ketidaksesuaian waktu penyelesaiaan yang sudah disepakati. Pemkot Medan juga dinilai melakukan kesalahan dalam pengawasan, hal ini dikarenakan Pemkot Medan sudah melakukan pembayaran sebesar 90 persen untuk pengerjaan proyek lampu jalan yang baru mencapai 50 persen.

Kania Intan Nurdani
Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun