Menyiapkan bahan dan koordinasi dengan instansi terkait yang akan dikunjungi dan menjadi acara kedinasan Pemerintah Daerah;
Menyusun / pembuatan rencana acara kedinasan (tentative acara) Pemerintah Daerah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Dengan demikian peran ASN dalam Biro Humas dan Keprotokolan, dengan adaptasi yang diperlukan suatu instansi terhadap perkembangan zaman maka perlu penambahan unit komputer dan printer dan untuk memperjelas akuntabilitas pada Bagian Humas dan Protokol perlu adanya kebijakan berbasis bukti kepada SKPD terkait, agar layanan aspirasi ini dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pembenahan pelayanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H