Lebih miris lagi Kades inkompetensi juga mengangkat staf ataupun perangkat desa berdasar hubungan kekerabatan atau kedekatan emosional. Bukan rahasia umum sebuah pemerintahan desa  sering diisi oleh mantan timses Kades.
Alhasil mekanisme pemerintahan desa berjalan asal bapak senang (ABS). Pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering tidak terlihat. Tidak mengherankan banyak oknum Kades di Lombok Tengah berurusan dengan hukum.
Begitupula yang terjadi di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Kades Barabali harus berurusan dengan hukum. Ribuan masyarakat melakukan aksi penyegelan kantor desa karena diduga menilap beras Bansos.
Pada kasus ini,beberapa tokoh masyarakat desa Barabali mempertanyakan kinerja BPD. Melempemnya BPD bisa jadi telah digembosi seperti yang tesebut pada alinea sebelumnya.
Lain halnya di Desa Barabali, Desa Mantang yang terletak di Jantung Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah ini juga rentan penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa aparatur desa kerap kali dikeluhkan. Â Mereka tidak bekerja secara profesional dan proporsional.
Leadership Kades, profesionalitas aparatur desa, pengelolaan BUMDes, pengawasan BPD, dan transparansi, sekian dari beberapa masalah Abuse of Power Pemerintah Desa Mantang selama ini. Persoalan tersebut barangkali beberapa di antaranya sudah dibenahi.
Hadirnya Penjabat/Pj. Kades dari kalangan birokrat Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas Kades yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif bisa menjadi semacam katarsis. Hal ini dirasakan desa Mantang,. Pj. Kades menemukan birokrasi yang kurang sehat atau temuan potensi eksekusi program yang tidak sesuai peruntukannya.
Karenanya, Pj. Kades Mantang berupaya membenahi semaksimal mungkin. Melakukan rotasi aparatur desa untuk penyegaran. Dengan harapan meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan serta memberi pelayanan optimal bagi masyarakat.
Upaya penyegaran birokrasi oleh Pj.Kades tersebut dapat menjadi catatan bagi calon Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa dimana masa jabatan diperpanjang menjadi 2 tahun.
Sisa masa jabatan dua tahun ini seyogianya diisi oleh masyarakat yang kompeten. Agar beberapa persoalan yang terjadi di Desa Mantang selama ini dapat diselesaikan. Pun semisal visi misi Kades sebelumnya dapat diselesaikan oleh Kades PAW. Allahu'alam
Lombok Tengah, 190425