Mohon tunggu...
Kania Ayuninda084
Kania Ayuninda084 Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Make it awesome

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Masih Impor Garam Meski Dijuluki sebagai Negara Maritim

16 Juni 2021   12:00 Diperbarui: 16 Juni 2021   13:39 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Indonesia mengimpor garam sebanyak 3,07 juta ton tahun ini. Keputusan ini diambil dalam rapat Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021. Alasannya karena stok dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan nasional. Padahal Indonesia dikenal sebagai Negara penghasil garam terbaik karena memiliki laut seluas 3,25 juta km2 sehingga dijuliki sebagai negara maritim. Dengan laut seluas itu maka produksi garam mempunyai potensi yang baik demi terpenuhinya kebutuhan garam dalam negeri. Lantas mengapa impor garam masih terjadi?

Tingginya akan potensi tersebut ternyata tidak menjamin dapat terpenuhinya kebutuhan garam dalam negeri karena belum bisa diseragamkan dengan kemampuan kapasitas dan teknologi dalam memenuhi produksinya. Hal ini dapat menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah ada melakukan kesalahan dalam menangani pembangunan nasional dalam bidang tata kelola garam. Oleh karena itu pemerintah melakukan kebijakan impor garam guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menurut data yang diperoleh berdasarkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada tahun 2019 kebutuhan impor dengan jumlah 2,5 ton. pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 2,9 juta ton. Hal ini diakibatkan kurangnya kandungan natrium kloridal NaCl yang belum bisa memenhi kebutuhan industri dalam negeri. Oleh karena itu pemerintah seharusnya lebih berupaya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan garam yang masih membutuhkan perbaikan, dengan memperkuat kualitas produksi garam para petani yang dapat memperkuat industri garam dalam negeri yang kemudian dapat membuka akses pemberdayaan bagi petani garam lokal dan mengesampingkan impor garam agar produksi garam dalam negeri dapat meningkat. Sehingga dapat memberikan keuntungan terhadap petani garam yang selama ini sering dirugikan karena harga yang rendah akibat impor garam.

Pada tahun 2018, Kemeterian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Perindustrian mengenai rekomendasi jumlah impor garam industri membuat beberapa permasalahan untuk menghasilkan garam bagi kebutuhan industri. Selisih berdasarkan Kementerian Kelautan Dan Perikanan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai jumlah impor garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa, impor garam pada tahun 2018 hanya 2.100.000 ton sedangkan kementerian koordinator dalam bidang perekonomian yang membawahi Kementerian Perindustrian mempunyai perhitungan berbeda sehingga timbulnya rekomendasi impor sampai 3.700.000 ton garam untuk kebutuhan industri.

Keputusan pemerintah untuk impor garam hingga saat ini mengakibatkan rendahnya daya saing terhadap garam lokal sehingga membuat para petani terkena dampaknya. Seperti yang kita ketahui bahwa garam merupakan salah satu hasil di bidang pertanian yang sangat dilindungi oleh pemerintah. Dampak yang akan petani garam terima yaitu rusaknya harga garam rakyat akibat serbuan impor. Membuat para petani garam jauh dari kata sejahtera dikarenakan produksi garam dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan yang diinginkan untuk garan industri.

Garam yang di impor pada setiap tahunnya mempunyai kuota tertentu dan di batasi jumlahnya. Dimana ada masa impor terhadap produk garam itu tidak boleh dilakukan.

Maka turunlah pemberlakukan perizinan impor khusus karena mengingat garam merupakan produk dari sektor pertanian yang termasuk sensitif bagi kebutuhan ekonomi nasional. Kemudian terdapat peraturan bahwa garam harus mampu melewati tantangan dari segi kualitas, produksi garam yang terancam dikarenakan garam yang dihasilkan para petani belum bisa mencukupi kebutuhan garam industri, serta harga garam yang tidak bersahabat membuat para petani garam mengalami kerugian. Hal ini dapat dilihat dari kekhawatiran para petani garam mereka terhadap kebijakan impor garam yang dilakukan oleh pemerintah yang dikhawatirkan bisa saja membuat produksi garam mereka tidak terserap di pasar.

Impor ini dilakukan untuk menambah jumlah serapan garam yang bertujuan melindungi petambak garam dengan upaya menaikkan harga garam. Namun cara berpikir pemerintah ini ternyata tak sesuai dengan keinginan petani garam. Oleh karena itu impor garam menjadi jalan yang diambil oleh pemerintah demi terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Hal ini menjadi bukti yang ironis bahwa ada ketidaktepatan strategi dalam pembangunan ekonomi nasional khususnya penanganan pemerintah pada bidang pengelolaan garam rakyat. Selain itu kurangnya komitmen dalam memandirikan petani garam membuat lambatnya produksi tambak garam lokal sehingga kualitas garam lokal belum bisa memenuhi kebutuhan garam dalam negeri.

Dilihat dari permasalahan tersebut dapat dikatakan bahwa produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan garam nasional khususnya untuk industri maka dari itu impor merupakan pilihan yang diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan garam industri. Pemerintah dibuat dilema akan hal ini karena di satu sisi kita membutuhkan garam impor untuk memenuhi kebutuhan garam industr, tetapi di sisi lain harus lebih memperhatikan produksi lokal dari petambak yang harus disalurkan ke masyarakat dengan beberapa pertimbangan spesifikasi garam untuk garam konsumsi dan garam industri. Jika kebutuhan garam yang dibutuhkan rakyat di penuhi dengan cara mengimpor akan mengakibatkan turunnya kebanggaan terhadap garam lokal.

Jalan keluar yang mungkin dapat dilakukan yaitu dengan menyusun neraca garam nasional karena impor garam sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu sehingga seharusnya neraca sudah diatur dengan baik termasuk jenis-jenis industri dan jenis garam yang dibutuhkan. Kemudian bekerjasama membangun industri garam lokal, memberikan sosialisasi serta mendampingi para petani garam dalam mengelola tambak agar bisa menjadi lebih berkualitas dan modern sehingga kualitas yang diproduksi oleh garam rakyat dapat menjadi lebih baik. Dengan memanfaatkan daerah selain Jawa dan Madura sebagai sentral produksi garam. Seperti Nusa Tenggara Timur yang mempunyai potensi besar serta 58 wilayah pantai yang panjang, dan iklim yang panas serta kadar garam laut yang cukup tinggi. Serta perlu adanya perbaikan dalam reproduksi garam lokal seperti memberikan bantuan alat-alat yang dapat digunakan secara efisien untuk membatu para petani dalam meningkatkan kualitas garam lokal sehingga mampu bersaing secara sehat di bidang industri garam Internasioanal.

Apabila cara tersebut dilakukan dengan alasan untuk mendorong ekonomi kerakyatan di sektor pertanian dan kelautan, maka Indonesia tidak perlu lagi untuk mengimpor garam dari luar negeri. Sehingga dapat mensejahterakan para petani garam lokal. Cara ini merupakan upaya untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan yang merupakan masa depan ekonomi bangsa.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun