Nama : Kania Ajeng Septianti Hidayat
Kelas : 12 MIPA 5
Untuk menurunkan tingkat penularan virus corona sehingga Pandemi dapat berakhir dikemudian hari maka dilakukan vaksinasi. Pengembangan vaksin covid-19 sudah dilakukan oleh berbagai perusahaan di sejumlah negara.
Kebetulan di daerah saya juga sudah ada beberapa yang diberi vaksin. Beberapa pegawai pabrik atau guru dan lainnya sudah melakukan vaksinasi. Beberapa dari mereka ada juga yang tidak diperbolehkan melakukan vaksinasi karena beberapa alergi tertentu yang mereka alami.
Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit Covid-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Tujuan utama pemberian vaksin COVID-19 adalah membantu tubuh untuk mengembangkan kekebalan terhadap virus penyebab COVID-19 tanpa harus terserang penyakit terlebih dahulu.
Untuk saat ini, penerima vaksin adalah penduduk yang berusia 18 tahun---59 tahun serta penduduk yang sedang tidak hamil dan menyusui. Penduduk dengan penyakit penyerta tertentu juga bisa memperoleh vaksin namun harus terkontrol dengan baik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, vaksin Covid-19 dikembangkan dengan berbagai cara. Ada vaksin yang dibuat dari virus yang dilemahkan dan ada juga vaksin yang berbasis DNA atau mRNA. Vaksin ini dibuat dengan memanfaatkan materi genetik yang membawa instruksi bagi sel untuk memproduksi protein melalui tahap transisi.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)Pusat pada tanggal 8 Januari 2021, menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Bio Farma adalah suci dan halal. Hal ini disampaikan oleh ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Nian Sholeh (8 Januari 2021).
Pemerintah menerima masukan dari masyarakat tentang vaksin Covid-19 dan memutuskan bahwa vaksin Covid-19 akan diberi gratis dan tanpa syarat.
Menurut saya ini merupakan salah satu cara yang terbilang efektif untuk pencegahan meningkatnya penularan virus coronae. Terlepas dari itu jika kita sudah diberi vaksin kita harus tetap melakukan protokol kesehatan yang ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H