Mohon tunggu...
Zaldy Munir
Zaldy Munir Mohon Tunggu... -

Kuli Tinta & Pemulung Kata-kata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dinamimaka Pers di Indonesia dalam Tantangan Globalisasi

2 Juli 2010   08:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:08 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

DEWASA ini informasi merupakan “komoditas primer” yang dibutuhkan orang, seiring dengan semakin canggihnya teknologi komunikasi, sehingga lazim dikatakan, peradaban pada masa ini merupakan “peradaban masyarakat informasi.”

Informasi bukan hanya kebutuhan, melainkan juga dapat menjadi sumber kekuasaan. Teknologi informasi dapat menjadi alat terpenting untuk memanipulasi dan alat kendali. Dan memang, telah menjadi pendapat umum, siapa yang menguasai informasi dialah penguasa masa depan.

Mengingat begitu pentingnya informasi, peran pers pun menjadi penting. Merekalah yang memburu berita (fakta atau kejadian), meliputi berbagai peristiwa, dan menuliskannya untuk dikonsumsi khalayak. “Di mana terjadi suatu peristiwa, wartawan akan berada di sana,” kata M.L Stain. “Seperti mata dan telinga para pembaca suatu harian.”

Dengan adanya frase “hak masyarakat untuk tahu,” pers semakin memiliki makna yang benar-benar mengakar di masyarakat, yaitu apa yang ada pada zaman modern ini disebut stransparansi dalam pemerintahan yang menjadi kepedulian kita semua. Yang berarti menyangkut hajat hidup khalayak umum. Tidak sekadar hak untuk tahu, lebih mendasar lagi hak untuk menerima informasi dengan benar.

Hak menerima informasi dengan benar dilindungi Undang-undang Hak-Hak Asasi Manusia (UU HAM), pasal 19, yang menyebutkan: Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan infomasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah). Namun begitu, kebebasan dimaksud juga harus dilihat dari sisi orang lain yang juga tidak boleh terlanggar hak-hak pribadi dan kehidupannya.

Dalam perannya

Menjadi seorang jurnalis memang tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi bukan berarti pekerjaan dan ketrampilan ini teramat sulit untuk dikuasai. Sebagai sebuah ilmu terapan dari Komunikasi, jurnalistik berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi.

Sekarang, profesi sebagai jurnalis tidak bisa dipandang enteng oleh siapa pun, sementara makin disadari bahwa media massa sangat berkuasa, mampu mengubah perilaku pembacanya. Di sisi lain, kondisi kesejahteraan para jurnalis di Indonesia juga belum terlalu menggembirakan, sehingga muncul di mana-mana fenomena wartawan bodrek, wartawan amplop–untuk menyebut mereka yang melacurkan diri mencari uang dari berita yang dimuat atau tidak bakal dimuatnya dari narasumber atau pihak tertentu yang berkepentingan.

Tanpa dibekali pengetahun, moral serta etika yang kuat, wartawan cendrung bisa tergelincir pada tujuh dosa tak terampunkan dari pers, yaitu (1) distorsi informasi; (2) dramatisasi fakta palsu; (3) pelangaran privacy (4) pembunuhan karakter; (5) penyalahgunaan kekuasaan; (6) eksplotasi sek dan (7) meracuni benak pikiran anak-anak.

Dinamika Pers di Indonesia Pres Low-Profile Harus diketahui pers di Indonesia sebenarnya tidak pernah sangat independen. Di zaman Orde Lama, pers menjadi terompet partai. Pers berada di bawah partai. Organ partai. Namun demikian pers bebas bicara, bahkan sebebas-bebasnya.

Memasuki zaman Orde Baru terjadi perubahan. Sejajar dengan proses depolitisasi, pers pun satu demi satu lepas dari partai. Pemerintah Orde Baru berusaha membangun partnership (kemitraan) dengan kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat. Mengembangkan bentuk hubungan bapak-anak. Termasuk dengan pers.

Kemitraaan dilandasi saling pengertian, tapi dalam praktiknya, pers yang harus banyak mengerti pemerintah. Pemerintah meminta pers mengerti posisinya. Pers diminta tidak gampang melancarkan kecaman kepada pemerintah, apalagi memojokkannya. Sehingga terjadi apa yang kemudian disebut self-censorship (swasensor). Dalam konteks kemitraan itu, seolah-oleh swasensor menjadi sesuatu yang biasa-biasa saja. Bukan hal yang menyimpang dan perlu dipermasalahkan.

Lalu, bagaimana dengan pers pada saat ini. Pers pada saat ini bak berada di ketiak konglomerat/pengusaha. Yang menarik perkembangan terakhir ini adalah fenomena beralihnya perusahaan pers dari orang-orang pers ke orang-orang non-pers. Kalau sudah begini, pemberitaannya pun jauh dari nilai-nilai jurnalistik dan lebih mementingkan sek, kekerasan, mistik dan kesenangan semu.

Pers Ideal = Pers Profesioanl Pers yang ideal demi tegaknya kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokrasi adalah pers bebas yang difungsikan oleh jurnalis-jurnalis profesional. Profesionalisme yang menjadi esensi jurnalis dalam institusi pers bebas itu berfungsi menjaga dihormatinya hak setiap warga masyarakat–siapa pun tanpa kecuali–untuk tidak dimobilisasi melainkan berpartisipasi di dalam setiap proses politik.

Pers melalulintaskan berita dan informasi demikian rupa agar dapat diketahui untuk siapa saja. Karena memiliki akses yang luas untuk mendapatkan informasi yang ada, maka siapa saja akan dapat ikut serta dalam setiap proses pengambilan putusan yang bermakna secara politis, secara kritis, dan cerdas.

Karena fungsinya untuk menjaga terlestarikanya proses-proses politik yang demokratis–dengan menjadikan dirinya wahana bagi semua warga tanpa kecuali untuk disatu pihak memperoleh informasi yang terbuka tentang kebijakan dan prilaku penguasa baik yang telah manifesto maupun yang masih latent, dan dilain pihak untuk menyalurkan aspirasi dan respon-respon kritiknya–itulah maka pers boleh disebut-sebut sebagai watchdog hak-hak rakyat.

Hak-hak apakah itu? Ialah hak-hak yang asasi untuk berkebebasan dan berpolitik. Pers dalam masyarakat dan negara yang demokratis akan terkonstruksi menjadi suatu instutusi yang tak dapat tidak harus ada, guna menjamin terus dihormatinya dan merealisasikan hak-hak sipil dan hak-hak politik warga negara, yang pada akhirnya juga akan menentukan terjaminnya lebih lanjut hak-hak asasi mereka yang lain di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Maka, demi fungsinya yang sentral dan vital dalam kehidupan demokratik itulah, maka pers di negeri-negeri yang berikrar untuk terus menegakkan demokrasi sering disebut-sebut sebagai “kekuasaan keempat” (the fourth satate), melengkapi tiga kekuasaan lain (eksekutif, judikatif dan legislatif) yang oleh Monstesquieu disebut trias politica. Dalam posisi politisnya sebagai “kekuasaan keempat” dan dalam fungsinya sebagai pengawas (the watchdog) kekuasaan itulah pers bebas. Dalam arti mampu melepaskan diri dari badan pemerintah maupun yang tengah berkuasa, baik yang legislatif atau yudisial, apalagi eksekutif.

Pers bebas yang tidak ada di bawah kontrol siapa pun, kecuali di kontrol oleh jurnalis profesional yang berkeahlian dan berintelektual tinggi–sebagaimana layaknya insan-insan profesional yang lain–dan yang melaksanakan tugasnya tidak akan dikontrol oleh siapa pun, kecuali oleh kode etiknya sendiri, dan di bawah pemilik organisasinya sendiri yang independen.*** zaldy munir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun