Mohon tunggu...
La OdeZalaluddin
La OdeZalaluddin Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pendanaan Partai Politik di Indonesia

13 September 2019   23:27 Diperbarui: 13 September 2019   23:29 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai politik merupakan salah satu elemen penting untuk konsolidasi demokrasi yang sehat dan subtantif karena kualitas partai politik akan berpengaruh dalam menentukan keterwakilan dan akuntabilitas politik. 

Partai politik memiliki peran sentral untuk menyalurkan aspirasi masyarakat guna untuk mencapai kesejahteraan hidup berbangsa dan bernegara, atau dengan kata lain partai politik juga memainkan peran sebagai penghubung yang strategis antara pemerintah dengan warga negara. 

Selain itu peran fundamental lainnya yang dijalankan partai politik adalah karena secara formal hanya partai politik yang diakui dan diatur secara sah sebagai lembaga yang berfungsi menciptakan wakil rakyat di pemerintahan.

Di Indonesia, partai politik menjadi signifikan sejak reformasi 1998 dan sejak diundangkannya paket Undang-Undang Politik tahun 1999. Meskipun reformasi termasuk menyentuh perubahan signifikan dalam sistem perwakilan dan partai politik, namun berbagai kajian menunjukkan kesenjangan antara peran ideal partai politik yang dituntut dalam reformasi dan kondisi empiris partai politik. 

Tidak jarang peneliti menunjukkan adanya keberlanjutan karakteristik partai politik dengan era sebelum reformasi dimana partai politik tidak memiliki platform ideologi yang jelas dan hanya mendasarkan diri pada praktek bagi bagi kekuasaan demi kepentingannya sendiri.

Sehingga partai politik membentuk relasi kartel (Slater, 2004; Ambardi, 2008) ataupun menjadi predator kekuasaan dalam demokrasi (Robison dan Hadiz, 2004). Kajian yang lebih baru melihat kegagalan partai politik lebih kepada permasalahan internal partai politik, terutama dalam hal pendanaan partai (Mietzner, 2013).

Mengingat pentingnya peran dari partai politik dan dalam upaya menguatkan momentum konsolidasi demokrasi Indonesia, pemerintah secara konsisten terus berupaya memperkuat kelembagaan demokrasi, termasuk partai politik. 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN 2015-2019), salah satunya menyebutkan untuk memfasilitasi peningkatan peran partai politik serta mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU Parpol untuk mendorong pelembagaan partai politik dengan memperkuat sistem kaderisasi, rekrutmen, pengelolaan keuangan partai, dan juga pengaturan pembiayaan partai politik melalui APBN/APBD demi terciptanya partai politik yang sehat dan sebagai piranti dasar bangunan demokrasi itu sendiri.

Pendanaan partai Politik indonesia merupakan isu yang sangat menarik untuk dibahas diera demokrasi modern ini. Minimnya pendanaan partai politik yang bersumber dari APBN menjadi kendala yang dihadapi oleh partai politik dalam melakukan aktifitas politiknya. 

Sehingga banyak partai politik yang menerapkan mahar politik terhadap oknum yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif maupun eksekutif agar dapat menambah dana pemasukan dari partai tersebut. 

Selanjutnya, mahalnya dana kampanye juga meupakan persoalan yang harus dihadapi oleh partai politik yang mengakibatkan partai politik harus mencari dana sumbangan dari pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun